Pojokkiri.com

Tumpas Narkoba Polres Pasuruan: Bongkar 24 Kasus, Sita Aset Rp3 Miliar Disita

Polres Pasuruan Bongkar 24 Kasus Narkoba, Sita Aset Rp3 Miliar

Pasuruan Pojokkiri Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus besar dengan menahan 40 tersangka.

Selain menindak para pelaku, polisi juga menyita barang bukti narkotika berupa 213,708 gram sabu dan 12 butir ekstasi, dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp320 juta.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen kami untuk terus memerangi peredaran narkoba di Pasuruan. Para pelaku ini menjalankan bisnis narkoba demi keuntungan yang besar,” tegas Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (17/9/2025).

Seluruh tersangka yang diamankan adalah laki-laki dengan peran berbeda dalam jaringan distribusi narkoba. Mereka ditangkap sepanjang periode 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkoba.

Dari penggeledahan, aparat menyita sejumlah aset berharga, antara lain: tiga dump truck, satu mobil Daihatsu Terios, satu unit pick up, dua motor, dan perangkat elektronik, dengan total nilai mencapai Rp3 miliar.

“Total aset yang berhasil kami amankan nilainya sekitar Rp3 miliar. Penyitaan aset ini kami lakukan agar para bandar tidak bisa menikmati hasil kejahatan,” ujar Iptu Yoyok.

Berawal dari Penyelidikan Jaringan Wonosoyo
Yoyok menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras penyidik yang menindaklanjuti jaringan narkoba di kawasan Wonosoyo. Penyelidikan berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025 sebelum digabungkan dengan operasi besar.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kombespol Robert Da Costa menegaskan komitmen jajaran kepolisian dalam memberantas narkoba hingga tuntas.

“Kami akan terus memburu para bandar hingga ke akar-akarnya, serta memiskinkan mereka dengan penyitaan aset,” tegasnya.

Keberhasilan ini menempatkan Polres Pasuruan dalam tiga besar pengungkapan kasus narkoba terbanyak di jajaran Polda Jatim. Hal ini menjadi bukti nyata sinergi antara aparat dan dukungan masyarakat.

Saat ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, serta Pasal 132 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati (sul)

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor, 11 Pelaku Ditangkap, 1 Begal Sadis Tewas 

Penipuan Berkedok Visa Turis Pemberangkatan PMI ke Jerman, T.G.S. Dibekuk Polda Jatim

sukoto pojokkiri.com

Polda Jatim Bongkar TPPO Modus Panti Pijat