
Surabaya Pojokkiri.com – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur (DitresSiber Polda Jatim) nmembongkar sindikat penipuan online jual beli mobil yang beroperasi lintas Provinsi atau Daerah.
Tercatat sebanyak 11 tersangka ditangkap dari Kediri, Batam, dan Samarinda. Sindikat tersebut diketahui menjalankan aksi penipuan dengan modus jual beli mobil melalui media sosial dan marketplace. Dari aksinya, para pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp 5 miliar sampai Rp 7 miliar per bulan.
Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (11/5/2026) mengatakan, perkembangan teknologi digital kini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks.
“Ancaman penipuan digital kini berkembang semakin kompleks dengan penggunaan AI, phishing, dan manipulasi identitas digital yang sulit dikenali,” ujarnya.
Kombes Pol Jules menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Kombes Pol Bimo Ariyanto didampingi Wadir ResSiber Polda Jatim AKBP Daniel juga manyampaikan, bahwa kasus yang berhasil diungkap itu bermula pada Februari 2026. Saat itu korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook.
Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli mobil seharga Rp 315 juta. Korban akhirnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp 220 juta, setelah diyakinkan oleh sejumlah pihak yang mengaku sebagai kerabat pelaku.
“Setelah uang ditransfer, pelaku tidak bisa dihubungi dan korban langsung diblokir,” kata Bimo
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sindikat tersebut menggunakan ‘skema segitiga’ untuk meyakinkan korban. Pelaku memposting ulang iklan mobil dari marketplace ke marketplace lain. Kemudian mempertemukan korban dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua pihak.
Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.
Untuk mendukung aksinya, para tersangka juga merekrut warga membuka rekening bank dengan imbalan satu liter minyak goreng. Rekening tersebut kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil penipuan.
“Untuk jaringan pengepul rekening kami amankan di Kediri. Lalu kami kembangkan ke Batam dan Samarinda. Total ada 11 tersangka yang diamankan di tiga lokasi berbeda,” ujar Bimo
Polisi menyebut, pimpinan jaringan berinisial AF ditangkap di Samarinda. Ia berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Beberapa tersangka lain bertugas mencairkan uang dan mengelola aliran dana hasil penipuan.
“Pelaku yang kami amankan di Samarinda diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” lanjut Bimo
Dalam kasus ini, polisi menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit handphone, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan yang digunakan para tersangka.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu kemungkinan korban lain serta menelusuri aliran dana hasil penipuan yang diduga mencapai miliaran rupiah (sul)

