
Surabaya Pojokkiri.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Pada Kamis, 9 Oktober 2025, tim penyidik resmi melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya.
Langkah tegas ini diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan nilai proyek mencapai Rp196 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, melalui Kasi Intelijen I Made Agus Mahendra Iswara, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Ia menegaskan, tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan surat penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025.
“Benar, hari ini kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim melaksanakan penggeledahan di Kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” ungkap Iswara dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).
Tak berhenti di satu titik, tim penyidik Kejari Tanjung Perak juga bergerak ke kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang berlokasi di area pelabuhan yang sama.
Penggeledahan di lokasi kedua tersebut dilakukan berdasarkan penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby.
Iswara menjelaskan, dua lokasi penggeledahan itu dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengerukan dan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang melibatkan kedua perusahaan tersebut sepanjang tahun 2023 hingga 2024.
Menurut Iswara, dari hasil penggeledahan, penyidik berhasil menemukan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek pemeliharaan kolam pelabuhan.
“Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti tambahan. Tim juga melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen kontrak, perangkat laptop, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan proyek tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyidik akan mendalami temuan tersebut untuk memastikan sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi dan siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek ratusan miliar tersebut.
Kejari Tanjung Perak menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen institusi kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Langkah-langkah penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi dan analisis dokumen, akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.
Kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak, terutama di sektor maritim, agar mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pengelolaan aset negara.
Dengan langkah tegas ini, Kejari Tanjung Perak menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi praktik korupsi di tengah upaya pemerintah memperkuat sektor pelabuhan sebagai urat nadi ekonomi nasional (sul/sw).