Pojokkiri.com

Kipli Sindikat Curanmor Diamankan, 3 Rekannya Diburu 

Kipli Sindikat Curanmor Diamankan, 3 Rekannya Diburu

Surabaya Pojokkiri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga selama beberapa bulan terakhir.

Dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/1013/X/2024 dan LP/B/157/IX/2024, polisi berhasil menangkap YS alias Kipli (20), salah satu anggota sindikat pencurian motor (curanmor) dan handphone (HP) yang beraksi di kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes AKBP Aris Purwanto mengungkapkan, pelaku yang kami amankan YS, ia merupakan warga Bulak Setro, Surabaya, YS berperan sebagai joki dan eksekutor dalam aksi kejahatan tersebut.

“Dalam aksinya, Kipli bersama tiga rekannya yang kini masih buron, mereka biasanya berkeliling dengan mengunakan sepeda motor untuk mencari target,” tutur AKBP Aris, pada Kamis (24/10).

Ketika menemukan sasaran, ungkap AKBP Aris, dua pelaku menunggu sambil memantau situasi, sementara dua pelaku lainnya mengeksekusi kendaraan atau mengambil barang berharga milik korban.

“Salah satu aksi yang diungkap terjadi di Jalan Ketintang Barat, Surabaya pada April 2023, di mana Kipli menjadi eksekutor dalam pencurian HP,” tandas AKBP Aris.

Masih kata AKBP Aris, aksi lainnya terjadi pada 2 September 2024 di Jalan Tambak Arum, Kecamatan Simokerto, Surabaya, di mana Kipli bertindak sebagai joki dalam pencurian sepeda motor.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu buah mata kunci, kunci pas, dua buah STNK, satu KTP atas nama tersangka, empat kartu ATM, dan satu HP hasil curian,” jelas Aris, panggilan akrabnya.

Aris menjelaskan lagi, Kipli juga diduga menjual barang curian tersebut kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan.

“Meski Kipli telah ditangkap, tiga pelaku lain yang berinisial R, A, dan HS masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Aris.

Aris menambahkan, dalam catatan pihak kepolisian bahwa salah satu pelaku lainnya, RD alias Jun, telah lebih dulu ditangkap oleh tim Jatanras Polda Jawa Timur.

“Akibat perbuatannya, YS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang dapat membawa hukuman pidana berat. Polisi terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lain yang masih buron,” pungkasnya (sam).

Berita Terkait

Rusak Gembok Pagar 2 Bandit Curanmor Ditangkap, Polisi Sita Kunci T Modifikasi

Beli Sabu Lewat Chat WA, 2 Warga Wonokusumo Surabaya Ditangkap

Polda Jatim Siap Kawal dan Amankan Pendistribusian Surat Suara Pilkada 2024