Pojokkiri.com

LBH Mitra Santri-PA Gianyar, Selesaikan Pembagian Harta Gono Gini Rp 9,7 Miliar Dengan Adil

Foto : LBH Mitra Santri di Pengadilan Agama Gianyar, Bali

 

Bali, Pojok Kiri
LBH Mitra Santri Situbondo berhasil mengawal pembagian harta gono gini Rp 9, 7 miliar Siti Mutiah dengan Hadhori Maknun mantan suaminya. Pembagian harta bersama itu, berhasil dibagikan secara adil setelah dilakukan mediasi di Pengadilan Agama Gianyar, Bali.

” LBH Mitra Santri Situbondo bersama Pengadilan Agama Gianyar, Bali berhasil memediasi harta bersama senilai Rp 9,7 miiar. Pembagian harta itu dibagi secara adil antara Siti Mutiah dengan mantan suaminya Hadhori Maknun, “ujar Abd. Rahman Saleh Pembina LBH Mitra Santri Situbondo kuasa hukum Siti Mutiah kepada pojokkiri.com .Selasa, (23/7/2024).

Abd. Rahman Saleh yang juga sebagai Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo itu, mengatakan jika persoalan tersebut berawal dari adanya gugatan kliennya yakni Siti Mutiah ke Pengadilan Agama Gianyar Bali dalam perkara yang teregister dengan nomor 31/Pdt.G/2024/PA.Gia.

“Setelah dilakukan sidang perdana hari Senin tanggal 22 Juli 2024. Penggugat hadir dengan didampingi oleh kami LBH Mitra Santri sebagai kuasa hukumnya, sedangkan tergugat Hadhori Maknum juga hadir. Nah sebelum melanjutkan persidangan, hakim memediasi mengatakan agar perkara tersebut didamaikan saja agar perkaranya tidak lanjut di persidangan berikutnya, ” terangnya.

Setelah mendengar apa yang disampaikan hakim mediasi Pengadilan Agama Gianyar Bali, kata advokat ternama ini penggugat dan tergugat memilih untuk berdamai dengan kesepakatan bersama.

” Akhirnya melalui kesepakatan bersama disepakati harta senilai kurang lebih Rp 9,7 miliar itu, dibagi bersama secara adil. Tanah yang terletak di Bali dan yang berada di Sampang, Pamekasan Madura, serta saham atau usaha Showroom Mobil Risqi Abadi Motor yang nilainya kurang lebih Rp 4 miliar juga dibagi secara adil, “terangnya.

Sementara itu , menurut Abd. Rahman Saleh pria asal kecamatan Jangkar Situbondo ini selain pembagian harta bersama senilai Rp 9,7 miliar yang dibagi secara adil. Penyerahan sertifikat tanah oleh tergugat kepada penggugat juga langsung dilakukannya.

” Jadi kurang lebih harta bersama senilai kurang lebih Rp 9,7 miliar dibagi secara adil dan disepakati. Diikuti juga dengan penyerahan sertifikat tanah oleh tergugat Hadhori Maknum kepada penggugat Siti Mutia secara langsung. Alhamdulillah LBH Mitra Santri sangat apresiasi ke Pengadilan Agama Gianyar Bali yang telah berhasil melakukan mediasi dengan baik. Jadi ruang mediasi dibuka oleh Pengadilan Agama Gianyar berdasarkan perma nomor 1 tahun 2016, alhamdulillah perma tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh pengadilan agama dengan baik, alhamdulillah. Kekuatan kesepakatan ini telah dibuatkan putusan oleh Pengadilan Agama Gianyar, Bali dengan nomor perkara 31/pdt.g/2024/PA.Gia pada hari Selasa 23 juli 2024, “pungkasnya. (Lb/Inul).