
Surabaya, Pojokkiri.com – Upaya pencurian sepeda motor di Jalan Putat Gede Barat III, Surabaya, berhasil digagalkan oleh warga pada Selasa, (12/03) silam.
Peristiwa ini terjadi ketika pelaku berinisial MAK (27) warga Ambengan Batu Surabaya, melakukan aksi pencurian sepeda motor milik AW (23), seorang perempuan yang tinggal di wilayah Putat Gede Surabaya.
Kombespol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Reskrim AKBP Aris Purwanto menuturkan, kejadian bermula saat itu korban sedang mengunjungi rumah kakak iparnya dan memarkir motornya di depan garasi.
“Sekitar pukul 12.15 Wib, korban melihat dari dalam rumah pelaku yang sedang berusaha membawa kabur sepeda motornya. Menyadari hal tersebut, korban langsung keluar dan berteriak “Maling! Maling!” untuk meminta pertolongan,” ungkap AKBP Aris.
Aris mengungkapkan, saat peristiwa tersebut pelaku sempat mencoba melarikan diri ke sebuah gang buntu, namun usahanya gagal. Dia terpaksa meninggalkan motor curian di lokasi kejadian dan akhirnya tertangkap oleh warga sekitar.
“Pelaku kemudian diamankan di Pos Balai RT 5, sementara rekannya, yang diduga berinisial FSA, sempat kabur melarikan diri,” tutur Aris, pada Jumat (6/9).
Aris mengatakan, Tim Resmob Polrestabes Surabaya segera melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa CCTV dan interogasi dari beberapa saksi-saksi.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan FSA, tim berhasil menangkapnya pada Sabtu, 31 Agustus 2024 di kawasan Jalan Wonorejo 3 Surabaya,” tandas Aris, kepada wartawan Pojokkiri.
Aris menambahkan, dari catatan pihak kepolisian FSA diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2017 dan 2021. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, pihak kepolisian masih memburu satu tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial SBA.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (sam).

