Pojokkiri.com

Mengaku Dari Pemkot Surabaya, Rengga Pramadhita Anak Lurah Sememi yang Kemplang Uang Korban Rp.304 Juta, Kini Meratapi Nasib di Penjara

Foto : Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar (anak mantan Lurah Sememi),menjalani sidang diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline, Kamis (09/10/2025).

Surabaya, Pojok Kiri.Com,- Sidang perkara pidana Penipuan dan Penggelapan, menyuruh sebagai staf Pemkot Surabaya, melakukan sosialisasi pinjaman modal UMKM dengan bunga 0%, mengatakan kalau pemkot bekerjasama dengan Kredivo Grup, melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku.Melakukan Sosialisasi kepada warga di kel. Sememi, di Kel.

Kandangan, dan Kel. Pakal,hingga terkumpul warga sekitar 100 orang, ternyata limit para korbannya senilai Rp.304 juta, dinikmati untuk berfoya – foya, dengan Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar ( anak Lurah Sememi), bersama dengan Io Bramasta Afrizal Riyadi dan Erlangga Reyza Praditya alias Erza (berkas penuntutan terpisah), dipimpin ketua majelis hakim Wiyanto,diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (09/10/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak,Menyatakan Terdakwa Rengga Pramadhika Akbar, melakukan tidak pidana, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.” Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 21 Oktober 2025, dengan agenda Eksepsi dari Terdakwa.

Diketahui, Pada tanggal 21 Oktober 2024,Terdakwa Rengga Pramdhika bertemu Io Bramasta ( berkas terpisah) di jalan Tanjungan Surabaya,Keduanya sepakat kerjasama menawarkan pinjaman ke warga UMKM dengan bunga 0% ( Fiktif), dari Pemkot.Surabaya, kerjasama dengan Kridivo Grup.

Melalui Aplikasi Kredivo, Shopepay later dan Akulaku, keuntungan dijanjikan masing-masing 50% setelah dipotongkan biaya-biaya (konsumsi nasi kotak, pembiayaan gaji tim pelaksana,sewa mobil operasional, dan penyewaan tempat dan kebersihan).

Untuk.meyakinkan warga UMKM, merekayasa gunakan CV. Grand Jaya Ambasador milik Terdakwa. Terdakwa sebagai Komisaris dan Io Bramasta sebagai Direktur Utama. Terdakwa menghubungi Petugas LPMK Kel. Sememi, minta bantuan kumpulkan warga di Kel. Sememi guna sosialisasi kegiatan tersebut.

Terdakwa merekrut Erlangga Reyza alias Erza ( berkas terpisah) untuk sosialisasi, dokumentasi, pengetikan PKWT (perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu),juga merekrut Djoko Santoso,Wahyu Eka Saputra,dan Rafly Akbar Jakaria.

Selanjutnya Terdakwa, Io Bramasta dan Erlangga Reyza, sosialiasi ke warga di kel. Sememi, Kel. Kandangan, dan Kel. Pakal, Dihadiri saksi Khusniatur Rohma, Heni Purwaningsih, Kolifatu Sa’diyah,Febriana Risanti,Bambang Yuswanto, Dwi Setyawati, Sri Lisma,Sumiati Tri Bahani, Suwarni,Venny Alvita,Rica Astiani,Kusnul Khotimah, Roro Endang,Riadina Fariski, Yudi Hardiani, Yhulika Anninata, Agus Santoso (disebut Para Saksi Korban Warga UMKM).

Jum’at 01 November 2024, Terdakwa menemui Badrus Ilyas PNS Kelurahan Sememi, mengajak untuk turut serta pinjaman online tersebut, Menyuruh Badrus Ilyas mencari warga paling sedikit 60 orang dan paling banyak 100 orang.

Badrus Ilyas yang mempercayai kegiatan tersebut, memandang Terdakwa merupakan anak dari Lurah Sememi,Saksi Yuniati selaku pengurus RW 02 Kel Pakal, meminta ijin kepada Badrus Ilyas untuk sosialisasi ke grup pengajian, mengajak warganya bertemu Terdakwa, Io Bramasta , Joko dan Berlian untuk proses daftar Kredivo.

Para Korban Warga UMKM tergarak mengikuti sosialisasi berkedok pinjaman tanpa bunga 0% melalui aplikasi Kredivo,Pinjaman tanpa bunga 0%.Terdakwa bersama rekan- rekannya mengaku dari Pemkot. Surabaya.Setelah saksi korban warga UMKM mendaftarkan diri untuk pengajuan limit kredit, mendapatkan limit pinjaman dari Aplikasi Kredivo, Shopeepay later maupun akulaku.

Untuk mencairkan limit tersebut, mencari jasa Gesek Tunai (Gestun) melalui aplikasi Instagram, menemukan Jasa Gesek Tunai di Instagram Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya milik saksi Vindi Anisani,Io Bramasta Chat Whatsapp saksi Vindi,“Gestun Kredivo ciar bisa”? dijawab admin saksi Vindi “cair after klik selesai ka proses 4/5 jam”, Io Bramasta bersama timnya membelanjakan limit pinjaman warga UMKM sesuai link pembelanjaan.

Setelah belanjakan limit pinjaman warga UMKsakit Bramasta menghubungi kembali saksi Vindi, menunjukkan ID transaksi tersebut bahwa telah berhasil,transaksi di Shopee dan saat itu juga saksi Vindi mentransfer dana Gestun tersebut ke rekening SeaBank milik Io Bramasta.

Hasil pencairan limit pinjaman milik Korban warga UMKM pada Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal yang telah cair sebesar Rp. 61.160.000,-ditransferkan kepada Terdakwa Rengga, sisanya habis digunakan terdakwa untuk foya-foya.

Perbuatan Terdakwa bersama Rengga Pramadhika dan Erlangga Rayza, para saksi Korban warga UMKM, Kel. Sememi, Kel. Kandangan dan Kel. Pakal.yang limit pinjaman kredit, digunakan oleh Terdakwa Bersama dengan Rengga Pramadhita dan Erlangga Reyza, mengalami kerugian Rp. 304.451.490,-(SW)