Pojokkiri.com

Parah, PT Jawa Pos Gugat Mantan Karyawan Rp 9 Miliar, -Terkait Yayasan Karyawan, Pengadilan Harus Tolak Gugatan 

Surabaya, JP.-
Di tengah keterpurukan hidup sejumlah pensiunan Jawa Pos malah jadi sasaran tembak bos bos Jawa Pos, yakni digugat Rp 9 miliar secara tanggung renteng. PT Jawa Pos menunjuk kuasa Kimham Pentakosta dan tim Markus Sayogo.
Gugatan itu telah didaftarkan ke PN Surabaya, dan mulai disidangkan besok. Ketua PN Surabaya telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan perkara perdata tersebut.
Gugatan itu muncul terkait berdirinya Yayasan Pena Jepe Surabaya yang kini mengadukan 20 persen saham PT Jawa Pos yang diduga kuat jadi bancakan para pemegang saham ke Polda Jatim.
Sembilan orang yang digugat adalah para pendiri Yayasan Pena Jepe Surabaya adalah Surya Aka, Dhimam Abror, Ali Murtadlo, Sukoto, K. Sudirman, Eko Budiono, Imam Syafi’i, Slamet Oerip Prihadi, Eka Dinarwan.
Jawa Pos menilai, berdirinya yayasan itu melanggar hukum sehingga harus dibatalkan dan mereka yang mendirikan yayasan harus dihukum bayar kerugian immaterial senilai Rp 9 Miliar. Itu maunya Jawa Pos.
Ada satu lagi yang didugat yakni Dahlan Iskan. Namun, Dahlan bukan pengurus yayasan. Dahlan digugat karena melakukan dading atau kesepakatan dengan para karyawan JP membentuk yayasan.
Ada satu lagi sebagai turut tergugat yakni notaris Arini Jauharoh SH, notaris di Malang yang mengesankan berdirinya yayasan.
Sukoto menjelaskan, pengadilan harus menolak gugatan Jawa Pos tersebut dengan alasan.
Pertama, berdirinya yayasan adalah perintah para bos Jawa Pos selaku para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham (RUPS). Kedua, 20 persen saham karyawan di PT Jawa Pos memerlukan lembaga yang jadi wadah karena bukan milik perorangan. Ketiga, PT Jawa Pos tidak bisa minta pembatalan karena hak atas saham itu melekat pada yayasan. Kalau tidak ada yayasan, lembaga apa yang berhak memilikinya?
Perlu ditambahkan, siapa pun yang menguasai saham yayasan bisa dikategorikan melakukan korupsi dan atau pasal penggelapan.
Para pendiri yayasan itu telah memberikan kuasa kepada pengacara Dr. Duke Arie SH dan Ganing Pertiwi SH. (*)

Berita Terkait

Alibi Punya Budidaya Ikan Kerapu di Situbondo, Pemodal Digasak Rp 2,5 Miliar

Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Bakal Ada Tersangka Baru

Praperadilan Teguh Suharto Utomo Ditolak Hakim