
Surabaya Pojokkiri.com – Kisah cinta sepasang kekasih di Surabaya ini berakhir di balik jeruji besi. Bukan karena cinta yang bertepuk sebelah tangan, melainkan karena keduanya kompak menampung motor hasil curian dari pelaku kejahatan. Aksi nekat mereka akhirnya terbongkar oleh tim Reskrim Polsek Rungkut Surabaya.
Kedua pelaku diketahui bernama Lailatul (25), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, dan kekasihnya Idris Fahmi (27), warga Jalan Karangrejo, Kecamatan Wonokromo. Keduanya tinggal bersama di kawasan Jalan Siwalankerto Timur Kampung Baru, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, tempat mereka menjalankan bisnis gelap tersebut.
Kapolsek Rungkut, AKP Agus Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan sejoli itu bermula dari pengungkapan kasus pencurian motor yang dilakukan seorang penjual pentol di wilayah Rungkut. Pelaku pencurian tersebut ternyata juga sering beraksi di area pasar malam atau bazar.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku pencurian, kami mendapatkan informasi bahwa hasil motor curiannya sering dijual kepada sepasang kekasih di wilayah Siwalankerto,” ungkap AKP Agus Santoso, Senin (27/10/2025).
Berbekal keterangan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Rungkut bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua penadah yang belakangan diketahui adalah pasangan kekasih tersebut.
Dalam praktiknya, Lailatul dan Idris membeli motor hasil curian dari pelaku berinisial HSA. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku HSA telah lebih dari dua kali menjual motor curian kepada sejoli itu.
“Dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra Fit warna hitam dan Yamaha Vega warna hijau toska, dijual kepada pasangan ini dengan harga antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 per unit,” terang AKP Agus Santoso.
Namun, alih-alih disimpan, Idris justru menjual kembali salah satu motor tersebut kepada seseorang berinisial R (DPO) dengan harga lebih tinggi, yakni Rp1.500.000. Keuntungan dari transaksi itu menjadi salah satu barang bukti yang kini disita oleh pihak kepolisian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp1.500.000 yang diduga merupakan hasil penjualan motor tanpa dokumen resmi. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Rungkut untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek Rungkut menegaskan bahwa tindakan kedua pelaku termasuk dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan dengan harga di bawah pasaran tanpa surat-surat lengkap. Karena bisa saja kendaraan tersebut hasil tindak kejahatan,” tegas AKP Agus Santoso.
Kisah Lailatul dan Idris menjadi bukti bahwa cinta tanpa arah yang benar bisa menjerumuskan. Dari pasangan kekasih yang hidup bersama, kini keduanya harus berhadapan dengan hukum karena memilih jalan yang salah demi keuntungan sesaat.
Kapolsek berharap masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergoda dengan tawaran barang murah tanpa kejelasan asal-usulnya. Selain melindungi diri dari jeratan hukum, langkah itu juga membantu aparat memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Surabaya (sul)

