Pojokkiri.com

Perhiasan Pacar Dicuri Senilai Rp.400 JUTA, Liem Ie Sien Di Vonis 3 Bulan Penjara

Terdakwa Liem Ie Sien alias Samuel,menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang sidang Kartika PN.Surabaya.

Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Liem Ie Sien alias Samuel, terdakwa kasus pencurian tiga keping emas milik kekasihnya, Ruth Yoke Wulansari. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Pujiono, diruang sidang Kartika,Senin (06/10/2025).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga bulan,” ujar hakim Pujiono saat membacakan amar putusan di ruang sidang Kartika PN Surabaya. Majelis menilai Samuel terbukti melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Vonis tersebut sama (Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza.Dalam pertimbangan majelis, hukuman ringan dijatuhkan karena terdakwa telah berdamai dengan korban dan seluruh barang bukti telah dikembalikan.

Mendengar putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa langsung menyatakan menerima. “Terima, Yang Mulia,” kata Samuel di hadapan majelis hakim, yang kemudian disusul pernyataan serupa dari JPU Saaradinah.

Kasus ini bermula pada 6 Juli 2025. Samuel yang masih memiliki kunci rumah kontrakan Ruth di kawasan Perumahan Northwest, Surabaya, masuk ke rumah tersebut saat Ruth tidak berada di tempat. Ia mengambil tiga keping emas Antam seberat 210 gram senilai sekitar Rp 400 juta yang disimpan di kamar korban.

Menurut jaksa, tindakan itu dilakukan Samuel karena ingin mempertahankan hubungan asmaranya. “Terdakwa mengambil emas dengan maksud agar hubungannya dengan korban dapat berlanjut ke jenjang lebih serius,” ujar Saaradinah dalam sidang sebelumnya, Kamis, 2 Oktober 2025.

Ruth baru mengetahui emasnya hilang keesokan harinya. Dari rekaman CCTV, terlihat Samuel masuk ke kompleks perumahan pukul 15.14 wib dan keluar sekitar pukul 23.35 wib. Dua pekan kemudian, Samuel menghubungi Ruth dan mengaku menemukan kembali emas tersebut. Dalam pertemuan yang disaksikan saksi dan polisi, emas dikembalikan kepada korban.(sw).