Pojokkiri.com

Polisi Gerebek Rumah Tukang Cuci Baju Pengedar Sabu

MS pelaku pengedar sabu diamankan Pol
MS pelaku pengedar sabu diamankan Polisi. 

Surabaya Pojokkiri.com – Polisi menangkap seorang cuci pakaian terkait kasus narkoba. Pria berinisial MS (37) warga Jalan Lasem Baru Dupak Surabaya, itu berperan sebagai pengedar ratusan 2,930 gram sabu diamankan.

Kompol Suriah Miftah Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku MS ditangkap, saat akan melakukan transaksi di rumahnya Lasem Baru Surabaya, pada Jum’at, 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib.

“Dari pengerebekan di rumah MS ditemukan sebanyak 23 poket barang haram jenis sabu yang sudah dikemas dan siap di edarkan,” ungkap Kompol Miftah.

Miftah menuturkan, berdasarkan keterangan MS mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara beli dari seseorang berinisial M (DPO) pada Jumat, (14 Juni 2024) sekira pukul 08.00 Wib.

“Dengan cara bertemu secara langsung di bawah jembatan Suramadu sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.000.000, per gram,” tutur Miftah, pada Senin (2/7).

Miftah menambahkan, jadi tujuan MS membeli narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sam)

Berita Terkait

Polrestabes Surabaya Laksanakan Tes Urine bagi Anggota, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Internal Kepolisian

Pengedar Sabu dan Ekstasi Diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya Saat Tertidur Lelap

Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Madiun Diringkus, Puluhan Ribu Barang Haram Diamankan