Surabaya Pojokkiri.com – Polisi berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Jl. Uka Gg. 7-B, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, tersangka yang kita amankan diketahui berinisial AAF, (21) warga Sememi Surabaya.
“Saat penangkapan berlangsung, anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, yang kita sita terdiri dari enam plastik klip berisi sabu dengan berat bervariasi,” ungkap Kompol Miftah.
Miftah merinci, satu bungkus bekas rokok Gudang Garam Surya, dan satu handphone merek Samsung warna putih.
“Pelaku AAF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang berinisial D yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” tutur Miftah, pada Kamis (01/08).
Miftah menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan pelaku melakukan transaksi pada Kamis, 19 Juli 2024, di kamar kos D di Jl. Kendung Jaya, Sememi, Benowo, Surabaya.
“AAF berencana menjual sabu tersebut untuk mendapatkan keuntungan Rp. 50.000 per paket. Dari sepuluh paket yang diterima, empat paket sudah terjual,” tandas Miftah.
Miftah menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Surabaya,” pungkasnya. (Sam)