Pojokkiri.com

Pria Bertato di Patemon Surabaya Ini Jadi Pengedar, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi di Rumah

Pria Bertato di Patemon Surabaya Ini Jadi Pengedar, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi di Rumah
Pria Bertato di Patemon Surabaya Ini Jadi Pengedar, Tak Berkutik saat Digerebek Polisi di Rumah

Surabaya, Pojokkiri.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkotika, pada Rabu, (24/7/2024), di wilayah Patemon Gang 1, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah menjelaskan, dari penangkapan berlangsung petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SD (46) warga Tirto Utomo Landungsari Malang, dan sabu dengan berat total 4,484 gram.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan atas adanya laporan dari masyarakat bahwasanya di rumah tersangka SD sering dijadikan transaksi sabu,” ungkap Kompol Miftah.

Miftah mengungkapkan, saat penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan dua kantong plastik berisi kristal putih sabu dengan berat masing-masing 0,208 gram, dan 4,276 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit HP merek Vivo.

“Dari pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang D (DPO), yang memerintahkan tersangka untuk mengambil paket narkotika di pinggir jalan depan rumah kosong di Jalan Bromo, Surabaya,” tutur Miftah, pada Jumat (2/8/2024).

Miftah mengungkapkan, tersangka sebelumnya menerima transfer uang sebesar Rp.3.800.000 dari D (DPO), kemudian diminta untuk ditransfer kembali sebesar Rp. 3.750.000 ke rekening I N.

“Dari transaksi tersebut, tersangka memperoleh keuntungan atau upah sebesar Rp.50.000,” tandas Miftah.

Miftah menambahkan, setelah SD mendapatkan sabu tersebut kemudian dipecah menjadi dua bungkus, di mana satu bungkus sebagai upah untuk dirinya sendiri lantas satu bungkus lainnya akan diserahkan kepada D. Namun, sebelum sempat diserahkan, tersangka sudah tertangkap oleh petugas.

Tersangka mengaku sudah dua kali menjalankan perintah dari D (DPO) dan memperoleh upah sekali jalan Rp50.000 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Aksi Tipu-Tipu Gangster Pada Orangtua, Pamit Mancing, Taktau Bawa Perang Janjian Tawuran

Marak di Kota Pahlawan, 5 Narkoba Ini Dimusnahkan Polrestabes Surabaya

Polrestabes Surabaya dan KPU Kota Surabaya Jalin Sinergi Jelang Pilkada Serentak 2024