Pojokkiri.com

Rampas HP Saat Korban Lagi Geme, Dua Jambret di Surabaya Ditangkap

Penangkapan pelaku jambret oleh Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comAksi brutal dua penjambret yang meresahkan warga Surabaya akhirnya berakhir di tangan aparat. Tim Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya dengan sigap menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah beraksi di sejumlah lokasi strategis di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kedua pelaku adalah, Muh. Yunus (MY) dan Purwanto (PW), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, Kompol M. Akhyar, dalam keterangannya menegaskan bahwa aksi keji yang dilakukan kedua pelaku bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menciptakan trauma mental mendalam.

“Tindakan para pelaku ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga meresahkan dan membahayakan ketenangan warga. Kami tidak akan kompromi terhadap kejahatan jalanan,” tutur Kompol Akhyar, pada Selasa (20/05/2025).

Rentetan Kejahatan Sadis di Berbagai Lokasi

Kejadian pertama terjadi pada Minggu, (6/4) sekitar pukul 16.00 Wib di wilayah Panduk Gang 3/4, Panjang Jiwo, Surabaya. Saat itu, anak korban CU sedang bermain game di depan rumah, tiba-tiba HP terbaru dirampas oleh pelaku yang melintas dengan sepeda motor dalam kecepatan tinggi. Korban, CU saat itu hanya bisa terpaku mendengar teriakan tetangganya.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yudi langsung melakukan penyelidikan cepat. Pelaku MY akhirnya ditangkap di wilayah Gadung dekat RSAL Dr. Ramelan, Surabaya. Dari hasil pemeriksaan awal, MY mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lain bersama PW.

Peristiwa berikutnya terjadi pada Minggu, (9/3) pukul 21.00 WIB. Korban, YL, sedang bersiap membuat konten live TikTok dengan meletakkan HP dan tripod di depannya. Saat itulah, kedua pelaku datang dari arah belakang dan secara cepat merampas alat-alat tersebut lalu kabur. Aksi mereka begitu cepat, membuat korban tidak sempat memberikan perlawanan.

Aksi nekat terakhir yang terekam laporan korban terjadi pada Sabtu, (15/3) pukul 01.00 WIB di wilayah Ngagel Rejo 108, Surabaya. SSR, korban ketiga, sedang berjualan nasi sambil bermain ponsel. Kedua pelaku mendekat, dan tanpa basa-basi langsung menjambret handphone yang sedang digenggam korban. Meski korban sempat mengejar, pelaku berhasil melarikan diri.

Selain ketiga TKP tersebut, Kompol Akhyar mengatakan pelaku juga beraksi di kawasan Jl. Margorejo dan Semolowaru, namun korban belum membuat laporan resmi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita, termasuk satu unit HP, sepeda motor, serta dus box HP dari merek yang berkaitan dengan barang curian. Kemudian penangkapan MY dilakukan pada Selasa, (13/5) pukul 11.30 WIB di wilayah Gadung, disusul PW yang diringkus pada pukul 21.00 WIB malamnya di depan SPBU Nginden Surabaya.

Dengan alat bukti kuat dan pengakuan pelaku, keduanya resmi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kompol M. Akhyar menegaskan bahwa jajarannya akan terus memburu pelaku-pelaku kejahatan jalanan lainnya di wilayah Tenggilis Mejoyo. “Kami mengimbau masyarakat untuk waspada dan tidak segan melapor ke polisi jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal. Kolaborasi warga dan aparat menjadi kunci menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.

Jika Anda menjadi korban kejahatan atau melihat aktivitas mencurigakan, segera hubungi Polsek Tenggilis Mejoyo atau saluran pengaduan Polrestabes Surabaya untuk penanganan cepat dan profesional.

 

Reporter Samsul Arif

Berita Terkait

Wanita Ini Sikat Ponsel di Suroboyo Bus, Sempat Mampir WTC Reset HP Curian

Bandit Curanmor Rusun Randu Surabaya, 1 Pelaku Ditangkap 4 Rekannya Masih Diburu 

Tak Bikin Kapok, Robot 24 Kali Beraksi Ditembak 2 Betisnya Rasain