Lamongan, Pojok Kiri.com- Polsek Paciran, Polres Lamongan, melakukan penangkapan terhadap seorang wanita yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan di 13 TKP diwilayah Kabupaten Lamongan dan Gresik, Rabu (31/7/2024).
Adapun pelakunya berinisial RP (29) warga Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik. Sedangkan, korbannya IC (25) warga warga Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo S.H, menjelaskan penangkapan pelaku bermula pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku pulang ke rumahnya di Desa Banyu Tengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
“Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Paciran langsung meluncur ke rumah pelaku dan langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya,” ujar AKP Acmad Purnomo.
Sementara itu dari keterangan pelaku telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan di 13 TKP. Dengan rincian 4 TKP di wilayah Lamongan dan 9 TKP di wilayah Gresik.
“Saat ini terduga pelaku telah kami serahkan ke Tim Opsnal Satreskrim Polres Lamongan untuk penanganan hukum lebih lanjut, ” pungkas AKP Achmad Purnomo.(lut)
TKP penipuan dan penggelapan RP di wilayah Paciran Lamongan:
1. Penipuan sepeda motor sebanyak 3 unit milik Edi
2. Penipuan sepeda motor sebanyak 1 unit milik Intra Cinta
3. Penipuan sertifikat tanah milik Tian
4. Penipuan uang sebanyak Rp. 7.500.000 di BTPN Kandang Semangkon, Paciran
TKP penipuan dan penggelapan RP di wilayah Panceng Gresik:
1. Penipuan uang sebanyak Rp.3000.000 milik Nurul
2. Penipuan uang sebanyak Rp. 53.500.000 beserta sertifikat tanah milik Fitria
3. Penipuan uang sebanyak Rp.2000.000 milik Anis
4. Penipuan Sertifikat rumah milik Shofa
5. Penipuan BPKB sepeda motor milik Irul
6. Penipuan uang sebanyak Rp. 75.000.000 milik Ayna
7. Sertifikat tanah dan uang sebanyak 74.000.000
8. Penipuan uang sebanyak Rp. 12.000.000 milik Nur Janan
9. Penipuan sepeda motor Beat milik Suhariyanto