Pojokkiri.com

Sopir Truk Ini Ternyata Sering Jualan Sabu-sabu Dirumahnya

Sopir Truk Ini Ternyata Sering Jualan Sabu-sabu Dirumahnya
Sopir Truk Ini Ternyata Sering Jualan Sabu-sabu Dirumahnya. 

 

Surabaya Pojok Kiri – Sopir truk asal Cemandi Kecamatan Sedati Sidoarjo inisial TS (29) diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, setelah terbukti memiliki serbuk haram jenis sabu.

Pelaku TS disergap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis, 16 Mei 2024, sekira pukul 18.20 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah Jalan Cemandi Kecamatan Sedati Sidoarjo, polisi menemukan sabu yang disimpan di rumahnya, 16 paket sabu dengan berat total 3,645 gram, beserta plastik pembungkusnya.

“TS yang bersangkutan saat ini kami tahan. Untuk dilakukan pendalaman lagi,” kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, Sabtu (1/6/2024).

Miftah menjelaskan, penangkapan TS bermula atas informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa adanya rumah yang dihuni oleh TS sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota mengerucut kepada TS.

“Setelah kita interogasi, TS mengaku barang bukti sabu tersebut, didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial P (DPO). Ia mengambil secara ranjauan didepan Makam Kawasan Sedati Sidoarjo,” ungkap Miftah.

Miftah menambahkan, awalnya sebanyak 15 gram dengan maksud tujuan untuk dikirim kembali atau diranjau dan komisi yang didapat antara Rp.200.000, sampai dengan Rp.500.000.

Selain sabu polisi juga menyita dua timbangan elektrik, empat bendel plastic klip dan satu unit handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku TS dijerat dengan Pasal (114) ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (sam).

Berita Terkait

Otak Kancil, Disuruh Menginap Dirumahnya Rifki Malah Gasak Sepeda Motor