Pojokkiri.com

Otak Kancil, Disuruh Menginap Dirumahnya Rifki Malah Gasak Sepeda Motor 

Seorang pemuda bernama Moch Rifki (21) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor
Seorang pemuda bernama Moch Rifki (21) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor.

 

Surabaya Pojok Kiri Jengkel karena pinjam motor tidak diijinkan seorang pemuda bernama Moch Rifki (21) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik MA (71) tetangga kosnya saat nginap di rumah Jalan Wonosari Surabaya. 

 

Dari pengakuan pelaku mereka kesal lantaran pinjam sepeda motor pada korban namun tidak dipinjami sehingga pelaku mempunyai niatan jelek mencuri.

 

“Awal dari kasus pencurian tersebut, MA menyuruh pelaku Rifki memperbaiki sepeda motornya, kemudian Rifki berniat meminjam sepeda motor, akan tetapi tidak diizinkan oleh korban,” tutur Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo, pada Minggu (5/5/2024).

 

Kompol Eko mengatakan aksi pencurian itu dilakukan Rifki pada Selasa (16/4/2024) sekitar pukul 01.00 Wib. Saat pelaku disuruh menginap di rumah korban.

 

“Selanjutnya pada keesokan harinya, saat korban bangun tidur kaget dikarenakan sepeda motor yang diparkir di teras rumahnya hilang, begitu pula Rifki juga kabur,” ungkap Kompol Eko. 

 

Eko panggilan karibnya mengungkapkan, Atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke Mapolsek Semampir Surabaya, guna proses penyidikan lebih lanjut. 

 

⁠”Lantas pada Rabu sekira pukul 01.00 Wib anggota opsnal Polsek Semampir mendapatkan informasi bahwasanya yang bersangkutan Rifki berada di salah satu rumah Kosnya di Jalan Tambak Wedi Baru 18/51, Surabaya,” tandas Eko. 

 

Eko mengungkapkan, selanjutnya anggota melakukan pengejaran dan diketahui benar lalu pelaku berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan menemukan satu lembar STNK asli sepeda motor honda Nopol L-6981-JD, Tahun 2014, warna white silver. 

 

“Saat interogasi Rifki mengaku bahwa pada saat kejadian tersebut sekira pukul 01.00 WIB, pelaku awalnya mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada di meja ruang tamu,” kata Eko. 

 

Eko menambahkan, Selanjutnya pelaku mengeluarkan sepeda motor yang ada di teras rumah kemudian dibawa kabur, lalu digadaikan sebesar 1,500,000 kepada seseorang S masih dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO). 

 

“Atas perbuatannya Rifki dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan Ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” pungkasnya (Sam-PK).