Pojokkiri.com

Apes Saat Curi Moor Diteriaki Bocah Maling Motor Diamankan Polisi

Rikki Haryanto pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir kota Surabaya
Rikki Haryanto pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir kota Surabaya

 

Surabaya Pojok Kiri – Rikki Haryanto pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir kota Surabaya, setelah kepergok mengambil motor milik korban MT (41), yang saat itu diparkir didepan rumahnya, pada Kamis (02 Mei 2024) sekira pukul 15.00 Wib,

 

“Tersangka Riki ini diketahui mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir didepan rumahnya jalan Jatipurwo 4/25, surabaya. Pertama kali diteriaki oleh seorang anak kecil,” kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, pada Minggu (05/05/2024).

 

Setelah diteriaki anak kecil, korban yang sewaktu tidur tiba-tiba terbangun dan melihat keluar dan ternyata motor yang dibawa pelaku adalah miliknya. Kemudian korban berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya yang tak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

 

“Setelah tertangkap korban, warga sekitar yang mendengarnya dengan spontan langsung mendekati pelaku dan menghajarnya dengan beramai-ramai.” jelas dia.

 

Untung saja Opsional Polsek Semampir yang melintas di lokasi melihat kejadian itu dan langsung menyelamatkan pelaku dari amukan warga yang saat itu lagi geram dan membawanya ke mako untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver. Sementara dari korban diamankan barang bukti 1 Lembar STNK asli sepeda motor Honda No.pol : L-5351-HY, Tahun 2014, warna White Silver, dan 1 buah kunci kontak.” Tambahnya.

 

Eko memaparkan, atas perbuatannya pria berusia 27 tahun ini harus mempertanggung jawaban atas pembayaran dibalik jeruji besi milik polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

“Tersangka juga akan kata jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian yang ancaman diatas 3 tahun penjara.” Pungkasnya.