Pojokkiri.com

Sungguh Tega Ayah Setubuhi 2 Putri Kandungnya Pelaku Dibekuk Polda Jatim

Sungguh Tega Ayah Setubuhi 2 Putri Kandungnya Pelaku Dibekuk Polda Jatim

Surabaya Pojokkiri.com – Kasus pelecehan terhadap anak kembali menghebohkan Surabaya. Seorang pria yang berstatus ayah kandung dari tujuh anak tega melakukan tindak kekerasan fisik dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Tersangka ED, (49) asal Payakumbuh Sumatera Barat, Riau, ini mulai melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2021 hingga 2024 terhadap dua putri kandungnya yang masih remaja.

AKBP Ali Purnomo Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda mengungkapkan, tersangka ED memiliki tujuh anak. Setelah sang istri meninggal dunia pada 2015, empat anaknya tinggal bersama tersangka, sementara tiga lainnya diasuh oleh kerabat.

“Pada 2018, tersangka dan keempat anaknya pindah ke Surabaya, di mana tersangka bekerja tiap harinya antar barang yang sering meninggalkan rumah beberapa hari untuk bekerja,” tutur AKBP Ali, pada Selasa (29/10).

AKBP Ali mengatakan, salah satu korban, yang merupakan anak kedua tersangka berusia 18 tahun, mulai mendapatkan perlakuan tak senonoh dari ayahnya saat berusia 15 tahun. Dalam beberapa kesempatan, tersangka masuk ke kamar mandi saat korban sedang mandi, serta melakukan tindakan tak pantas dan saat korban sedang tidur.

“Perlakuan lebih parah terjadi pada 2021 hingga 2024. Tersangka secara rutin melakukan persetubuhan terhadap anak ketiga yang kini berusia 17 tahun,” tandas AKBP Ali.

Ali mengungkapkan modusnya, tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya dan kerap mengancam korban agar tidak melawan. Korban tak berani melapor karena takut kehilangan tempat tinggal dan mendapat ancaman akan diusir jika menolak memenuhi keinginan tersangka.

“Ketakutan ini akhirnya berhasil dilawan oleh korban yang melapor ke kepolisian pada 9 Oktober 2024. Tersangka kini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap perlindungan anak dan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Kepolisian Polda Jatim mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan atau pelecehan yang menimpa anak-anak di sekitar mereka (sam)