Surabaya Pojokkiri.com – Seorang kuli angkut berinisial MS (33) ditangkap polisi lantaran terlibat peredaran narkoba. Pria asal Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, disergap lantaran menguasai puluhan gram sabu.
Pelaku MS ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya Jalan Wonorejo Surabaya, sekitar pukul 11.30 WIB, Sabtu (27/7/2024). Saat ditangkap, MS menyimpan 34 plastik klip berisi 16,33 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah MS dan ditemukan 34 poket sabu siap edar.
“Menurut keterangan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal W, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengambilan barang dilakukan dengan sistem ranjau,” tutur AKP Khusen, pada Rabu (30/7).
Khusen menambahkan, Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidiar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (sam)