Pojokkiri.com

Tergiur Saat Diajak Rekannya Maling Motor dengan Iming-iming Uang

Polisi bekuk Moch Ali Fiqri (19) warga Pegirikan Semampir Surabaya.
Polisi bekuk Moch Ali Fiqri (19) warga Pegirikan Semampir Surabaya.

 

Surabaya Pojok Kiri – Polisi menangkap satu tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Hotel Cleo Jalan Basuki Rahmat 11 Kota Surabaya. Satu rekanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka adalah Moch Ali Fiqri (19) warga Pegirikan Semampir Surabaya, dan rekannya BY merupakan (DPO) Polsek Genteng Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap tim anti bandit Polsek Genteng, pada Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.

Kompol Bayu Halim Nugroho Kapolsek Genteng Surabaya melalui Kanit Reskrim Iptu Harsya mengungkapkan, kejadian itu berawal pada Senin (06/5/2024) sekira pukul 20.00 Wib. 

“Korban inisial MF (28) memarkir sepeda motornya di Hotel Cleo Jalan Basuki Rahmat 11 Surabaya, saat itu di tinggal bekerja karena mereka shift malam,” jelas Harsya. 

Selanjutnya ungkap Harsya, pada hari Selasa (07/5/2024) sekira pukul 05.30 Wib, korban kaget karena sepeda motor miliknya yang diparkir lenyap digondol oleh kedua tersangka. 

“Atas kejadian tersebut, kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Genteng Surabaya,” tutur Harsya kepada wartawan Pojok Kiri, pada Sabtu (01/06/2024). 

Setelah adanya laporan dari korban tersebut, Tim anti bandit melakukan serangkaian penyelidikan, dengan berbekal rekaman CCTV dan diperkuat keterangan dari beberapa saksi. 

Harsya menuturkan, akhirnya didapatkan informasi tentang identitas dan keberadaan tersangka. Kemudian pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 19.00 Wib, tersangka berhasil diamankan di wilayah Semampir Surabaya. 

Dari pengakuan pelaku Moch Ali Fiqri, mereka tergiur saat diajak temannya mencuri motor dengan iming-iming uang. 

Harsya menambahkan, selain mengamankan tersangka, polisi menyita satu sepeda motor honda vario 125, rekaman CCTV, satu kaos hitam, dan satu celana pendek jeans yang dipakai saat melakukan aksi pencurian. 

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pencurian dan atau pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkasnya (Sam-Pk). 

Berita Terkait

Setelah Buron 1,5 Tahun Maling Motor di Joyoboyo Dibekuk Polsek Wonokromo

Terkuak! Wajah Asli Maling Motor Yang Nyamar Jadi Wanita Berkerudung