
Lamongan, Pojok Kiri.com–Bejat dan tak ada akhlak, patut disematkan pada MA (33) warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran kerena mencabuli adik iparnya sendiri HA (15) warga Kecamatan Turi Lamongan.
Aksi bejatnya itu berbuntut hukum dengan diamankannya pelaku oleh petugas Polsek Paciran, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap pelaku ini bermula Kanit PPA Polres Lamongan Ipda H.Sunaryo meminta bantuan penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Paciran.
Permintaan bantuan itu langsung respon langsung oleh Kapolsek Paciran AKP Ahmad Pernomo. Selanjutnya, Perwira pertama dengan pangkat tiga balok ini melakukan penyelidikan.
Dan tak lama mendapati titik terang keberadaan pelaku kemudian tim bergerak mengamankan pelaku disebuah rumah dan dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Sementara, Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo, S.H, saat dikonfirmasi Pojok Kiri membenarkan Polsek Paciran mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur ini.
“Selanjutnya dari terduga pelaku MA telah diamankan dan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap HA berulang kali sejak bulan Januari 2023 sampai dengan bulan April 2024,” tegas Kapolsek Paciran Achmad Purnomo.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawah ke Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, Ipda H. Sunaryo menyampaikan membenarkan informasi tersebut, bahwa saat ini pelaku telah ditahan di rutan Polres Lamongan. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Lamongan berkolaborasi dengan unit Reskrim Polsek Paciran pelaku sudah dibawak ke Mapolres Lamongan dari Polsek Paciran
“Selanjutnya proses akan akan kita lanjutkan dengan melengkapi administrasi penyidikkan, melakukan penyidikkan, dan melakukan gelar Perkara,” tutup Kanit PPA.(lut)

