Pojokkiri.com

Terkuak Motif Pembunuhan Tukang Tambal Ban di Karanggeneng, Akibat Sakit Hati

 

Petugas Inafis Polres Lamongan memeriksa jasad Abdul Aziz.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

 

Nur Fadilah pelaku pembunuhan Abdul Aziz saat diamankan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Polres Lamongan menggelar Press Release hasil pengungkapan dan penyidikan perkara tindak pidana pembunuhan berencana di Dusun Semperat, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan yang dilakukan Nur Fadilah (27) warga Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan terhadap Abdul Aziz (23) seorang pekerja tambal ban asal Jombang, Jawa Timur.

Press release yang dipimpin Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Candra Putra didampingi Kasatreskrim AKP I Made Suryadinata, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar dan Kasi Humas Ipda Andi Nur Cahya, Sabtu (29/6) di Ruang K3i Polres Lamongan menghadirkan tersangka bersama sejumlah barang bukti untuk menghabisi korban.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata menyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara meracuni makanan korban.

“Kasus ini kenapa baru kita rilis, karena kami masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Labfor Jatim,”ujar AKP I Made Suryadinata, Sabtu (29/6/2024) di Mapolres Lamongan.

AKP I Made Surya dimata menambahkan, penyidik Satreskrim Polres Lamongan, bersama Tim Kedokteran Forensik Biddokes Polda Jatim, telah melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban di makamnya yang berada di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.

Dari hasil autopsi, ditemukan kandungan racun pestisida di jaringan lambung korban. Namun, di sisa makanan seblak yang dimakan korban tidak ditemukan kandungan racun karena pelaku hanya meneteskan racun di tengah makanan dan tidak mengaduknya.

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli toksikologi dari Unair Surabaya yang menyatakan bahwa racun pestisida dengan bahan aktif Bromadiolone sangat berbahaya untuk dikonsumsi oleh manusia,” tambahnya.

Menurut AKP I Made Suryadinata, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan membelikan korban seblak yang sudah dicampur racun tikus.

Motif pembunuhan berencana ini karena pelaku merasa sakit hati lantaran uang yang telah diberikan oleh korban sejumlah Rp 16,7 juta diminta kembali.”Motif lainnya adalah karena pelaku merasa sakit hati karena sering diolok-olok korban,” jelasnya.

Tersangka Nur Fadilah akan dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, sesuai dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(lut)