

Lamongan, Pojok Kiri.com-Operasi Sikat Semeru 2024 yang dilaksanakan Polda Jawa Timur Polres Lamongan selama 12 hari sejak ditentukan tanggal 3 Juni 2024 telah berkahir pada 14 Juni 2024 pekan yang lalu.
Selama 12 hari Operasi Sikat Semeru 2024 ini berlangsung, Polres Lamongan dan jajaran wilayah hukum Polres Lamongan, berhasil mengungkap sebanyak 18 kasus, dengan jumlah tersangka 22 orang.
Hal itu seperti disampaikan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro, S.H, S.I.K, M.Si saat menggelar Konfrensi Pers di Ruang K3i Polres Lamongan, Sabtu (29/6/2024).
“Pada Operasi Sikat Semeru 2024 ini jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil mengungkap 18 kasus, dengan total tersangka 22 orang yang telah dilakukan penahanan di Rutan Polres, ” kata AKBP Bobby Adimas Condro Putro, S.H, S.I.K, M.Si didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, S.I.K, Selasa (29/6/2024).
Dengan sasaran operasi kejahatan curat, curas, curanmor, pencurian dan penyalahgunaan sajam/senpi/handak dan penyelundupan/pencurian di wilayah perairan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan.
Adapun hasil rincian yang berhasil diungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2024 curas 1 kasus dengan jumlah 1 tersangka, curat 5 kasus jumlah 9 tersangka, curanmor 9 kasus 1 tersangka, pencurian 1 kasus dengan jumlah 1 tersangka, street crime jumlah 2 kasus 8 tersangka, langung sajam/senpi/handak 0 kasus, penyelundupan di perairan 0 kasus.
“Barang bukti curat 6 buah handphone, 1 buah leptop, curanmor 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol S-2162-JAB dan street crime 1 unit sepeda motor Honda CB 150R Nopol W-6066-FE,” kata AKBP Bobby.
Lebih lanjut AKBP Bobby menjelaskan bahwa tujuan operasi tersebut yaitu untuk menekan dan mengungkap jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat khususnya tindak pidana 3C (Curas, Curat, Curanmor) baik yang dilakukan secara individu maupun kelompok.
“Dengan hasil yang memuaskan ini, Polres Lamongan berharap dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga stabilitas keamanan di masyarakat serta mengurangi angka kejahatan di wilayah hukumnya.” ujar AKBP Bobby.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Lamongan AKBP Boby mengembalikan sebuah motor Honda Vario S-2162-JAB kepada pemiliknya Muhamad Ridwan (39) warga Desa Karangkawis, Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan.
“Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 365, 363, 362 atau 363 KUHP tentang tindak pidana Curas,Curat dan Curanmor, ” pungkas Bobby
Hadir dalam giat tersebut, selain Kapolres Lamongan AKBP Boby Adimas Condro Putro, S.H, S.I.K, M.Si, hadir juga Kasatreskrim Polres Lamongan AKP I Made Suryadinata, S.I.K, Kasie Humas Ipda Andi Nur Cahya, S.H, KBO Reskrim Iptu Yusuf Efendi, S.T, M.M, Kanit 1 Pidum Iptu Sunandar, S.H, M.H, Kanit PPA Ipda H.Sunaryo,SH.(lut)

