Pojokkiri.com

Scam Internasional Punya 30 Ribu Target Data, Tersangka Bertambah 45 Dibekuk

Scam Internasional Digulung, Polisi Masih Buru Dalang Utama

Surabaya Pojokkiri.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya terus mengembangkan penyidikan kasus sindikat kejahatan siber internasional yang menjadikan warga negara asing sebagai sasaran penipuan. Hingga kini, sebanyak 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan, dan tiga warga negara Indonesia (WNI).

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti. Kepolisian berkomitmen mengusut tuntas seluruh jaringan, termasuk memburu pelaku lain yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam penanganan perkara ini, Polrestabes Surabaya mendapat dukungan dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri yang menjembatani koordinasi dengan kepolisian Jepang dan China.

Menurut Kombes Luthfi, pemeriksaan terhadap sejumlah korban di Jepang telah dilakukan. Dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan memeriksa korban yang berada di China untuk melengkapi alat bukti serta memperkuat konstruksi perkara.

“Koordinasi lintas negara terus kami lakukan agar seluruh rangkaian kejahatan ini dapat diungkap secara menyeluruh. Kami ingin memastikan modus operandi, besaran kerugian, hingga keterlibatan setiap pelaku dapat dipetakan secara lengkap,” ujar Luthfi.

Ia menegaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tidak ditemukan korban yang berasal dari Indonesia. Seluruh korban diketahui merupakan warga negara Jepang dan China.

Hasil penyidikan mengungkap sindikat tersebut menggunakan puluhan perangkat telepon seluler untuk menjalankan aksi penipuan.

Para pelaku menghubungi calon korban melalui sambungan telepon maupun video call dengan mengaku sebagai aparat kepolisian. Korban kemudian dituduh terlibat tindak pidana, seperti pencucian uang atau kejahatan finansial lainnya.

Dengan memanfaatkan tekanan psikologis dan ancaman proses hukum, para korban dipaksa menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

Untuk memperkuat tipu daya, sindikat ini bahkan menyiapkan ruangan khusus yang didesain menyerupai kantor polisi lengkap dengan kondisi kedap suara sehingga saat melakukan video call, korban percaya bahwa mereka benar-benar sedang berkomunikasi dengan aparat penegak hukum.

“Korban di Jepang mengaku sempat melakukan panggilan video dengan pelaku. Latar ruangan yang ditampilkan sangat meyakinkan sehingga mereka percaya sedang berada dalam proses pemeriksaan oleh polisi,” jelas Luthfi.

Penyidik juga menemukan fakta mengejutkan dari hasil digital forensik terhadap berbagai perangkat elektronik yang disita.

Dari dalam perangkat tersebut ditemukan sekitar 30.000 data calon korban asal Jepang yang diduga menjadi target berikutnya. Selain itu, terdapat pula puluhan ribu data warga negara China yang diduga telah dipersiapkan sebagai sasaran penipuan.

Temuan tersebut kini menjadi fokus penyelidikan lanjutan untuk mengungkap sejauh mana jaringan ini telah beroperasi dan berapa banyak korban yang telah mengalami kerugian.

Selain menetapkan puluhan tersangka, Polrestabes Surabaya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses hukum berjalan cepat sekaligus memastikan seluruh anggota jaringan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolrestabes menjelaskan, bersama tim dari Mabes Polri, pihaknya masih membahas mekanisme penanganan perkara, termasuk kemungkinan proses hukum dilakukan sepenuhnya di Indonesia atau melalui kerja sama hukum dengan negara asal para pelaku.

Menurutnya, keputusan tersebut akan mempertimbangkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera yang maksimal.

“Kami ingin memastikan Indonesia tidak menjadi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan lintas negara. Siapa pun yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai lokasi menjalankan kejahatan akan kami tindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menerapkan sejumlah pasal pidana, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk perkara yang berkaitan dengan korban warga negara Jepang, penyidik juga menangani dugaan tindak pidana penyekapan terhadap dua korban yang sebelumnya berhasil ditipu oleh jaringan tersebut.

Polisi memastikan seluruh pasal yang diterapkan akan dimaksimalkan agar para pelaku memperoleh hukuman setimpal sesuai tingkat keterlibatan masing-masing dalam jaringan kejahatan internasional tersebut.

Kasus ini masih terus berkembang seiring pendalaman terhadap barang bukti digital, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum di Jepang dan China (sul)

 

Reporter Samsul Arif.

Berita Terkait

Pesta Seks Sesama Jenis Bertajuk ‘Siwalan Party’ Begini Motifnya

Polrestabes Surabaya Siagakan Ratusan Personel untuk Amankan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Bazar Motor Curian Dikembalikan: 800 Unit Siap Pulang ke Tangan Pemilik