Pojokkiri.com

Dalih Pinjam Sebentar, Motor Teman Malah Digadaikan, Kuli Panggul Diciduk Polisi

Kapolsek Pabean Cantian Surabaya Kompol Eko Adi Wibowo mengamakan pelaku Penggelapan sepeda motor 

Surabaya Pojokkiri.com – Kepercayaan yang diberikan seorang teman justru dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Seorang pria paruh baya berinisial S (47), yang sehari-hari bekerja sebagai kuli panggul, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri dan menggadaikannya tanpa izin.

Pelaku yang diketahui tinggal di rumah kontrakan kawasan Jalan Srengganan, Surabaya, kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) pagi di kawasan Jalan Kalimas Udik Gang I, Surabaya. Saat itu korban, Sukir, tengah berada di lokasi ketika pelaku datang menghampiri dan meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario 125 dengan alasan hendak mengambil barang.

Karena telah saling mengenal dan tidak menaruh rasa curiga, korban menyerahkan kunci beserta sepeda motornya kepada pelaku.

Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Eko Adi Wibowo, mengatakan kepercayaan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk menguasai kendaraan tersebut.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan dalih akan mengambil barang. Korban yang mengenalnya kemudian memberikan kendaraan itu tanpa rasa curiga. Namun setelah motor dibawa pergi, pelaku tidak kunjung mengembalikannya,” ujar Kompol Eko, Rabu (17/6/2026).

Korban sempat menunggu hingga berjam-jam, tetapi pelaku tak juga datang mengembalikan sepeda motor. Ketika akhirnya berhasil menemui pelaku pada sore hari, korban justru menerima pengakuan yang mengejutkan.

Pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya.

Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp13 juta. Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pabean Cantikan agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kompol Eko menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana penggelapan.

“Tersangka telah kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor dan diproses sesuai ketentuan Pasal 486 KUHP. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang telah dikenal,” pungkasnya (sul)

Berita Terkait

Pengamanan Ibadah Paskah 2025: Polsek Wonocolo dan Tim Gegana Lakukan Sterilisasi Gereja

Polda Jatim Kembalikan Motor kepada Pemiliknya Usai Ditemukan Saat Operasi Sikat Semeru 2025

Membangun Negeri dari Setiap Tetes Air: Seruan Kolaborasi Kuat di MAPAMNAS XV PERPAMSI Surabaya

sukoto pojokkiri.com