Pojokkiri.com

Tim Law Firm Sobat Merah Putih Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Rumah Kapling di Sarirogo Ke Polres Sidoarjo

Tim Law Firm Sobat Merah Putih Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Rumah Kapling di Sarirogo Ke Polres Sidoarjo
Tim Law Firm Sobat Merah Putih Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Pembelian Rumah Kapling di Sarirogo Ke Polres Sidoarjo

Sidoarjo، Pojokkiri.com – Masyarakat diminta perlu waspada dan hati-hati bila membeli rumah kapling. Jangan percaya begitu saja. Cek dulu status tanah dan bangunannya.

Hal ini Seperti apa yang dialami TSRN dan BF, warga Sukolegok IV, Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dimana pasangan suami istri ini membeli rumah yang sudah di kavling di Desa Sarirogo, Kabupaten Sidoarjo, dengan harga Rp.155 juta. Pada tanggal 27 Januari 2023, BF istri dari TSRN memberikan uang muka sebesar Rp.100.000.000,- dan Rp.5.000.000,- juta. Dan pada tanggal 6 April 2023, BF membayar kekurangan/pelunasan sebesar Rp.50.000.000,-, dengan catatan untuk pembayaran Pelunasan pembayaran rumah kampung Sarirogo no. 4 Sarirogo.

Hingga ditunggu sampai bulan Juni 2024, rumah yang dijanjikan oleh HS tidak kunjung ditempati/diserahkan kepada TSRN dan BF. Merasa kesal dan jengkel, akhirnya pasangan suami istri, TSRN dan BF ini menyerahkan/memberikan SURAT KUASA kepada Adv. Hotbi Situmeang, SH, Adv. Delman Tindaon, SH, Bakhatiar Sitorus, SH, dan Beduar Sitinjak, SH dari Law Firm “SOBAT MERAH PUTIH” untuk dilaporkan ke Polresta Sidoarjo dengan tujuan agar di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sehingga pada tanggal 4 Juni 2024 lalu, TSRN dan BF pun menandatangani SURAT KUASA, dengan nomor: 10/SKK/LF-SMP/VI/2024.

Pada tanggal 7 Juni 2024 lalu, Tim Kuasa Hukum dari Law Firm SOBAT MERAH PUTIH mengirim Surat Somasi I kepada HS, yang beralamat di jalan Raya Jati RT.03 RW.01, Sidoarjo.

Karena tidak ada tanggapan dari HS, Tim Kuasa Hukum dari Law Firm SOBAT MERAH PUTIH ini langsung mengirimkan Somasi ke II dan Terakhir pada tanggal 12 Juni 2024. Dan bila mana tidak ditanggapi, maka pihak Tim Kuasa Hukum dari Law Firm SOBAT MERAH PUTIH akan segera membuat laporan resmi ke Polresta Sidoarjo.

Nampaknya apakah HS ini kebal hukum?. Hal ini dapat dilihat dimana hingga dibuatkan Somasi Kedua dan Terakhir ini pun tidak di gubrisnya. Apakah dia kebal hukum?. Hingga tanggal 26 Juni 2024 lalu, akhirnya Tim Kuasa Hukum Law Firm SOBAT MERAH PUTIH secara resmi melaporkan masalah dugaan Tindak Pidana Tipu Muslihat atau Penipuan dan Penggelapan tentang Pembelian Tanah dan Rumah Kapling (rumah kampung) ini ke Polresta Sidoarjo. Laporan resmi tersebut, dimana Tim Kuasa Hukum SOBAT MERAH PUTIH membuat Surat laporan Resmi yang ditujukan ke Bapak Kapolresta Sidoarjo.

Didalam Surat Laporan itu, pasangan suami istri TSRN dan BF melalui Kuasa Hukumnya melaporkan: HS alamat Jl. Raya Jati RT.3/RW.1, Sidoarjo; RHM (Marketing) alamat Perumahan Kahuripan, Sidoarjo, dan ST (Notaris). Saudara HS, RHM, dan ST diduga telah melakukan tindak pidana Tipu Muslihat seperti Penipuan dan Penggelapan. Itulah isi dalam laporan ke Kapolresta Sidoarjo.

Kronologis

TSRN bersama BF (suami istri) telah membeli rumah dan Tanah Kaplingan (rumah Kampung Sarirogo no 4 Sarirogo) di Desa Sarirogo Rt 14/ Rw 03 Sidoarjo, dimana telah terjadi transaksi di rumah HS (Trm), dimana Pak HS adalah pemilik Rumah dan Tanah kaplingan (Rumah Kampung Sarirogo no 4 Sarirogo).

Transaksi Pertama telah berlangsung di Rumah HS dengan transaksi pembayaran pertama pada tanggal 27 Januari 2023 sebesar Rp.100.000.000,-. Transaksi kedua Pembayaran uang ke Notaris untuk pembuatan surat Akte Jual Beli pada tanggal 27 Januari 2023 sebesar Rp. 5.000.000,-. Transaksi ke tiga sebagai pelunasan tanggal 6 April 2023 sebesar Rp. 100.000.000,-.

Semuanya transaksi dalam pembelian Rumah dan Tanah Kaplingan (Rumah Kampung) yang beratas nama BF, istri TSRN. Dan pada saat Transaksi ada NOTARIS, ada SLM, EL (kakak ipar), TSRN, RHM (marketing). Maka pada saat itu juga HS mengaku bersama marketingnya dan Notaris bahwa semua suratnya akan selesai secepatnya dan anak buah langsung besok turun lapangan dan sampai sertifikat selesai. Dan informasi, HS selalu menghilang, dan NOTARIS juga sampai saat ini NOTARIS tidak pernah membuat yang namanya surat Akte jual beli dan penyelesaian sertifikat.

Sementara Adv. Hotbi Situmeng, SH dan Adv. Delman Tindaon, SH ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya adalah Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh TSRN dan BF. Kiranya laporan kami ke Kapolresta Sidoarjo agar segera secepatnya mendapat tanggapan. Sehingga kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, ujar Adv. Hotbi Situmeang, SH, dengan didampingi Beduar Sitinjak, SH dan Delman Tindaon, SH dan Baktiar Sitorus, SH. (Tim)