
Surabaya, Pojok Kiri.Com,-Sidang perkara pidana, melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut,cara memanipulasi laporan keuangan perusahaan secara sistematis.Penggelapan dana perusahaan hingga miliaran rupiah,dalam kurun waktu 2014 hingga 2018.Sehingga PT. Tripalindo Trans Mix, berlokasi di Jalan Komering No.14, Surabaya, mengalami kerugian hingga Rp 7.907.601.090.,- Dengan Terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa mantan seorang kasir, diruang Cakra PN.Surabaya, dipimpin ketua majelis hakim Sih Yuliarti, secara Offline, Kamis (09/10/2025).
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa, melakulan tindak pidana, “Penggelapan dalam Jabatan, secara berlanjut, sejak tahun 2014 sampai Oktober tahun 2018,” “Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP.” Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak perusahaan dan penyidik.
Diketahui, Terdakwa Gaya Desicha Fani Hansa seorang kasir di PT. Tripalindo Trans Mix, gaji Rp. 2.000.000,-sampai Rp. 3.000.000,-/bulan. Perusahaan bergerak di bidang Kontraktor jalan.Tanggung jawab Terdakwa, membayar Pelaksana dan membukukan pengeluaran dan penerimaan di PT tersebut.
Di awal Oktober 2018, Setiono Limantono Direktur PT. Tripalindo Trans Mix menerima laporan dari Eliana Kepala Keuangan, adanya laporan keuangan yang diajukan Terdakwa, terdapat selisih jumlah pengeluaran.
Terdakwa sengaja membuat mark up dan laporan fiktif dana pengeluaran melebihi dari Bukti Kas Keluar (BKK) yang diajukan Kepala General Superintenden ( GS ), Kepala Pelaksana Lapangan dan Kepala Logistik yang diserahkan Terdakwa tiap minggu ke Eliana. Perbedaan itu timbul selisih uang yang tercatat di PT. Tripalindo Trans Mix.
Pada 25 Oktober 2018, Setiono Limantono memanggil Eliana, tentang selisih dana pengeluaran perusahaan yang ada.Setelah mendapat informasi dari Eliana, Setiono Limantono memanggil Hana (orangtua Terdakwa), agar masalah ini tidak diproses hukum. Berjanji mengembalikan uang yang dipakai Terdakwa, dengan jaminan 1 mobil Honda Jazz, 1 mobil Honda BRV, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC dan uang Rp. 100.000.000,-.
Sejak 27 Oktober 2018, Terdakwa tidak masuk kerja, diadakan RUPS, disepakati permasalahan Terdakwa diproses secara hukum, akhirnya dilaporkan ke SPKT Polda Jatim, atas dugaan penggelapan dana secara berkelanjutan.
Terdakwa dengan sengaja mark up laporan fiktif dana pengeluaran melebihi Bukti Kas Keluar (BKK) sejak tahun 2014 sampai April tahun 2018, diantaranya : Pengajuan BKK, ( tol truk, air minum, pulsa, bensin, cat+plamir+kuas+cat minyak, daftar gaji karyawan harian, transport karyawan, uang makan lembur, Packing tombo 1 mm, item hand tap 18×2,5, kawat seling 10 mm baja, item semen, item siku wastafel, item double nepple, pulsa,
uang lembur nongkojajar, item masker hitam, item Packing tombo 0,5 mm, item filter solar, item fitingan, item klem servis, item vanbelt L300,item metal bulan,item metal jalan, item selang radiator, item liner, item parkir, item rel mcb,item regulator oksigen, item AS bronze, item pita asbes,item entertaint lap, item soft drink + rokok pengawas,item uang makan untuk crew, item kampas rem panther, item mata gerinda potong, item baut putih + baut baja, item jarum keras M8 8pc, item magnetic nut).
Modus penggelapan dilakukan secara rutin setiap minggu dan berlangsung selama empat tahun. Hasil audit dari Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto SE., SH., MSA., Ak., CPA dan Rekan tercatat bahwa PT Tripalindo Trans Mix mengalami kerugian hingga Rp 7.907.601.090.,- (SW)