
Situbondo,pojokkiri.com
Soni seorang warga asal Dusun Mimbo, Desa Sumberannyar, Kecamatan Banyuputih, menggugat Kapolda Jatim, Bid Propam Polda Jatim dan Komisi III DPR RI ke Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (10/6/2026).
Gugatan dengan nomor perkara 26/Pdt./G/2026/PN Situbondo ini, dilakukan lantaran kecewa terhadap penangan Polres Situbondo terkait peristiwa ledakan di Dusun Mimbo, Desa Sumberanyar (2/2026). Yang mengakibatkan belasan rumah rusak dan hancur, serta mengakibatkan adanya korban jiwa dan beberapa korban luka lainnya.
“Rumah hancur, belasan rumah rusak, 2 orang meninggal dunia dan beberapa lainnya luka-luka, ” katanya.
Ledakan tersebut diketahui diduga dari serbuk petasan yang tersimpan di dalam rumah warga.
Selain itu, dia mengatakan diduga pelaku ledakan tidak ditahan meski ditetapkan sebagai tersangka. Diduga ada beking di belakangnya.
Dengan alasan ini sebagai keluraga korban, ia memilih melakukan gugatan ke pengadilan terkait peristiwa yang menimpanya.
Tak hanya itu, ia mengaku kecewa terhadap para tergugat lantaran tidak hadir pada saat sidang di pengadilan.
“Sidang pertama pada tanggal 8 Juni 2026, tergugat tidak hadir. Sehingga ditunda pada tanggal 30 Juni 2026, ” terangnya.
Sementara itu, Pihak Pengadilan Negeri Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. (Inul)

