
Surabaya Pojokkiri.com – Upaya hukum yang ditempuh seorang tersangka kasus peredaran narkotika berinisial AZ (39), warga Jalan Sidosermo, Wonocolo, Surabaya, melalui permohonan praperadilan berakhir kandas. Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh permohonan yang diajukannya dan menyatakan proses penangkapan serta penyidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah sesuai ketentuan hukum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN.Sby yang digelar pada Senin (27/7/2026). Dalam amar putusannya, hakim tunggal menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan pemohon.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan mengatakan, putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dalam menangani perkara dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Seluruh gugatan yang diajukan pemohon ditolak hakim. Artinya, proses penangkapan maupun penyidikan yang dilakukan kepolisian bersama kejaksaan telah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar AKBP Dodi, Senin (27/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, pendampingan hukum terhadap pihak kepolisian dilakukan oleh personel Seksi Hukum Polrestabes Surabaya.
AZ sebelumnya mengajukan praperadilan pada 1 Juli 2026. Ia menggugat Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Surabaya dengan alasan penggeledahan serta penangkapan yang dilakukan penyidik dinilai tidak sah dan cacat prosedur. Namun seluruh dalil tersebut tidak diterima oleh pengadilan.
Berdasarkan berkas perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, AZ diduga memperoleh sabu seberat dua gram di kawasan Socah, Bangkalan, Madura, melalui seorang perantara yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Barang haram tersebut kemudian dipecah menjadi beberapa paket kecil untuk diperjualbelikan di kawasan Pasar Mangga Dua, Surabaya. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan ratusan ribu rupiah setiap gram sabu yang berhasil dijual.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Pada Senin, 4 Mei 2026, polisi menangkap AZ di rumahnya di Jalan Sidosermo III, Wonocolo.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sembilan paket sabu dengan total berat bersih sekitar 1,324 gram, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, alat bantu pengemasan, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp195.000 yang diduga berkaitan dengan hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, AZ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut hingga tahap persidangan pokok perkara (sul)

