Pojokkiri.com

Sosialisasi Restoratif Justice di Balai Desa Medali, Antara Jalan Damai dan Jalan Pintas

Sosialisasi Restoratif Justice di Balai Desa Medali, Antara Jalan Damai dan Jalan Pintas
Kades Medali saat memberikan sambutan

Mojokerto, Pojok Kiri – Kipas angin berputar di Aula Balai Desa Medali, Kecamatan Puri. Di bawahnya, sekitar 60 warga duduk berhimpitan. Di depan, spanduk bertuliskan “Sosialisasi Restoratif Justice – Bidkum Polda Jatim”. Tidak ada orasi. Yang ada AKBP Martin Lac Makalew, Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jatim, memegang mikrofon dan mencoba menerjemahkan pasal demi pasal ke bahasa yang dimengerti petani dan buruh.

 

Tujuan acara ini terdengar sederhana: memberitahu warga Medali bahwa tidak semua masalah harus diselesaikan dengan penjara. Berantem karena senggolan motor, tetangga nebang pohon kena genteng, atau anak mencuri ayam tetangga, bisa selesai dengan “duduk bareng”. Itu yang disebut Restoratif Justice, RJ.

 

Tapi di balik kesederhanaan itu, ada pertanyaan besar yang menggantung di aula tanpa AC ini: apakah RJ benar-benar keadilan yang menyembuhkan, atau justru jalan pintas baru untuk menghindari jerat hukum?

 

*Desa Tanpa SD Negeri, Tapi Punya “Kasus Kecil”*

 

Medali bukan desa biasa. H. Miftahudin, S.T., Kepala Desa dua periode, membuka acara dengan candaan khasnya. Ia minta maaf karena aula belum ber-AC. “5 tahun yang lalu Pak Martin kesini jalannya masih becek. Sekarang sudah mulus. Tinggal AC yang kami usahakan,” kata Kades Medali yang juga merupakan Ketua Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto.

 

Miftahudin menyebut fakta unik Medali: satu-satunya desa di Mojokerto yang tidak punya SD Negeri. Yang ada MI Negeri dan MI Swasta. “Lulusan SMP di sini langsung kerja. SMA dan S1? Kerja ke luar kota,” ujarnya.

 

Kalimat itu penting. Di desa yang ekonominya digerakkan tangan-tangan muda, konflik kecil bisa berarti kehilangan mata pencaharian. Seorang bapak dipenjara 3 bulan karena memukul tetangga, artinya satu keluarga kehilangan nafkah. Makanya ketika Miftahudin bilang, “Tidak semua permasalahan itu berujung pidana, bisa juga diselesaikan secara kekeluargaan,” warga mengangguk. Itu bukan sekadar slogan. Itu logika ekonomi.

 

*Ketika “Anak Disetrum” Jadi Alasan RJ*

 

AKBP Martin tidak memulai dengan pasal. Ia memulai dengan cerita. “Pernah kejadian, anak dirundung sampai meninggal karena disetrum,” katanya. Aula hening. “Tujuan kami sosialisasi ini agar masyarakat paham pentingnya restoratif justice. Biar kejadian kayak gitu nggak keulang.”

 

Cerita itu efektif. RJ lahir dari kelelahan sistem peradilan pidana yang dianggap terlalu lambat, terlalu mahal, dan terlalu “membalas”. Data Ditjen Pemasyarakatan 2025 menunjukkan kapasitas lapas di Indonesia hanya 140 ribu, tapi penghuninya 270 ribu. 60% di antaranya perkara ringan: pencurian, penganiayaan ringan, pengerusakan.

 

Logika RJ: kembalikan fokus ke korban. Korban dapat ganti rugi dan permintaan maaf. Pelaku diajak bertanggung jawab: ngaku salah, kerja sosial, biar kapok. Masyarakat jadi penjamin. Kalau semua sepakat damai tanpa paksaan, polisi bisa hentikan perkara lewat SP3 berdasarkan Perpol 8/2021.

 

“Hukum biasa itu dokter bedah. Sakit, potong. RJ itu dokter plus fisioterapi. Obatin lukanya biar bisa jalan lagi bareng-bareng,” analogi Martin yang membuat puluhan kepala mengangguk.

 

*Payung Hukum Baru, Tapi “Rasa Keadilan” Siapa yang Menilai?*

 

Yang membedakan RJ sekarang dengan “damai di kantor polisi” zaman Orde Baru adalah payung hukumnya. Dan payung itu baru saja diperkuat:

 

1. *UU 1/2023 KUHP Baru*, berlaku 2 Januari 2026. Pasal 54-55 menulis terang: tujuan pidana termasuk “pemulihan keseimbangan masyarakat dan reintegrasi pelaku”. RJ resmi naik level dari kebijakan menjadi asas.

 

2. *Perma 1/2024 MA*, 16 Mei 2024. Hakim diberi kewenangan memutus “lepas dari segala tuntutan hukum” jika RJ berhasil di pengadilan.

 

3. *Perja 1/2022 Kejagung*: 2023-2025 ada 13.000+ perkara dihentikan di tingkat penuntutan.

 

4. *Perpol 8/2021 Polri*: 2024 ada 15.000+ perkara selesai di tingkat penyidikan.

 

Angka itu impresif. Tapi di situlah titik kritisnya. Syarat RJ ketat: ancaman pidana di bawah 5 tahun, kerugian di bawah Rp2,5 juta, korban ikhlas, pelaku bukan residivis. Pembunuhan, pemerkosaan, narkoba, korupsi, tidak bisa.

 

Masalahnya: siapa yang menentukan “ikhlas” itu benar-benar ikhlas? Di desa dengan relasi kuasa yang timpang, apakah warga miskin berani menolak tawaran damai dari tetangganya yang lebih kaya? Apakah “kekeluargaan” tidak menjadi eufemisme baru untuk tekanan sosial?

 

AKBP Martin menegaskan RJ tidak boleh ada paksaan. Tapi Tempo mencatat, di banyak daerah, keberhasilan RJ sering diukur dari jumlah perkara yang di-SP3, bukan dari kepuasan korban jangka panjang. Itu jebakan.

 

*Tanya Jawab: Hukum Turun ke Selokan, Tapi Konsisten?*

 

Sesi tanya jawab jadi paling hidup. “Pak, kalau tetangga nebang pohon kena atap saya, RJ apa nggak?” tanya Pak Darmo. “Bisa. Hitung rugi genteng, dia ganti, minta maaf, selesai,” jawab Martin.

 

“Kalau anak tawuran sama-sama luka?” tanya ibu PKK. “Bisa, kalau sama-sama mau damai,” jawabnya.

 

Jawaban itu masuk akal. Tapi menimbulkan pertanyaan lanjutan: bagaimana memastikan standar RJ sama di Medali, di Surabaya, di Papua? Tanpa pengawasan yang ketat, RJ rawan jadi “diskresi liar”. Perkara yang sama bisa selesai damai di satu polsek, tapi diproses sampai pengadilan di polsek lain.

 

Kades Miftahudin menutup acara dengan pesan: “Semoga warga Medali makin rukun. Kalau ada masalah, selesaikan di balai desa dulu sebelum ke kantor polisi.”

 

Pesan itu baik. Tapi ia juga menaruh beban besar di pundak kepala desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Mereka tiba-tiba menjadi “hakim desa” tanpa toga. Apakah mereka siap, dan apakah mereka netral?

 

*So What: Keadilan atau Efisiensi?*

 

Restoratif Justice di Balai Desa Medali adalah potret Indonesia yang sedang mencari bentuk keadilan baru. Di satu sisi, RJ menawarkan harapan: penjara tidak lagi jadi jawaban satu-satunya. Korban dipulihkan, pelaku tidak kehilangan masa depan, negara menghemat anggaran lapas.

 

Di sisi lain, RJ membawa risiko: subjektivitas, tekanan sosial, dan potensi “jual-beli damai” jika pengawasan lemah. UU 1/2023 sudah memberi asas. Perma 1/2024 sudah memberi pedoman. Tapi hukum tanpa budaya dan tanpa pengawasan ketat, bisa berbelok arah.

 

Senin siang itu, di aula tanpa AC, warga Medali belajar satu hal: hukum bisa bicara dengan bahasa manusia. Pertanyaannya sekarang: apakah manusia siap menjaga agar bahasa itu tidak disalahgunakan?

 

Karena keadilan sejati bukan hanya soal membebaskan seseorang dari jeruji. Tapi juga memastikan jeruji itu tidak dipindahkan ke ruang tamu, ke balai desa, ke tekanan “demi kerukunan”. (Jay/Adv)