Pojokkiri.com

Bawa Sabu 2,2 Gram Diupahi Rp 80 ribu, Arip Didakwa Pasal Berlapis

Surabaya, Pojok Kiri

Sidang lanjutan perkara kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 2,2 Gram dengan terdakwa Arip (35) berlangsung di ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/9/2019). Sidang lanjutan ini dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi penangkap.

Bayu dan Siski, dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim menyampaikan kronologis penangkapan terdakwa asal Bangkalan tersebut.

“Sebelumnya kami melakukan penangkapan kepada Ali Mashuri (berkas terpisah), saat diinterogasi Ali mengaku membeli sabu dari terdakwa (Arip), kemudian kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dekat jembatan Suramadu,” ungkap Bayu, anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.

Menurut saksi Siski, ketika dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan dua klip plastik berisi sabu dengan berat brutto 2,2 gram. Saksi menambahkan, sistem peredaran narkoba tersebut dilakukan dengan sistem ranjau.

“Sistem ranjau. Saat kami geledah, kami menemukan sabu dalam dua klip plastik seberat (brutto) 2,2 gram. Ngakunya baru dua kali ngambil barang (sabu) itu,” kata Siski.

Atas keterangan saksi, terdakwa kemudian mengakui kebenarannya.

“Benar pak hakim,” kata Arip saat ditanya Ketua Majelis Hakim, Johanis.

Sidang berlanjut pada pemeriksaan terdakwa. Saat diperiksa, terdakwa mengaku hanya melakukan pengambilan yang kemudian diantarkan ke pemesan sabu tersebut. Dari situ, terdakwa mendapat upah sebesar Rp 80 ribu.

”Saya cuma ngambil aja. Upahnya mengantar pesanan Rp 80 ribu,” kata Arip.

Setelah dirasa cukup, Hakim Johanis kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, petugas Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh Bidin (DPO), petugas yang melakukan Undercover By (UCB) kemudian berencana melakukan transaksi dengan Bidin. Dari transaksi tersebut, petugas kemudian menangkap Ali Mashuri hingga akhirnya menangkap terdakwa Arip.(sw)

Berita Terkait

Eksepsi Ditolak, Sidang Bassis Band Boomerang Jalan Terus

aziz pojokkiri.com

Simpan Ganja 13 Kilo Dalam Kamar Kost, Ariyanto Terancam Hukuman Berat

adminkiri01

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Kepada Pencubit Sabu