Pojokkiri.com

Dua Kali Mangkir, Polda Jatim Surati Polisi Australia Untuk Tangkap Veronica

Surabaya, PojokKiri.com – Setelah dua kali mangkir untuk di periksa, Polda Jatim akan melakukan pemanggilan kembali Veronica Koman pada 18 September 2019 mendatang.

Rencananya, polda juga akan berkirim surat ke Mabes Polri dan Kepolisian Australia, untuk menangkap tersangka Veronica Koman.

“Jadi tanggal 18 ini adalah batas terakhir daripada kehadiran Veronica,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (13/9/2019).

Luki mengatakan, penyidik sudah mendatangi rumah orang tua Veronica hingga tiga kali.

“Bahkan Pak Waka (Waka Polda Jatim Brigjen Pol Toni Harmanto) berusaha komunikasi ke Konjen Australia. Karena Veronica suaminya asal warga negara Australia,” ujarnya.

Selain itu, Polda Jatim akan berkirim surat ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta Kepolisian Australia.

“Kita juga berkirim surat kepada kepolisian Australia untuk membawa Veronica ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia di Australia) atau menyerahkan ke kepolisian,” tegasnya.

Kapolda berharap kepada Veronica untuk hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Yang bersangkutan kan paham sekali karena sekolah di hukum. Kami berharap saudari Veronica bisa mempertanggungjawabkannya,” terangnya.

Polda Jatim terus memantau pergerakan transaksi kekuangan perbankan dari tersangka Veronica Koman.

“Dari hasil pengembangan penyidik, kami mendapatkan tambahan data dimana memiliki 8 rekening. Dari kemarin 2 rekening, ada tambahan lagi 6 rekening,” katanya.

Dari pantauan transaksi keuangan tersangka Veronica Koman, terdapat penambahan dana masuk ke rekeningnya Veronica.

“Ada signifikan dana yang masuk dan masih ditelusuri terus dan kami kembangkan,” tuturnya.

Selain terpantau transaksi uang masuk, penyidik juga memantau transaksi uang keluar dari rekening yang berhubungan dengan tersangka Veronica.

“Ada penarikan di beberapa wilayah di Surabaya maupun di luar Surabaya seperti di wilayah Papua. Dan ini akan kami dalami dengan bekerjasama dengan tim Mabes Polri,” ujarnya.

Veronica Koman ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. (jem)

Berita Terkait

Komplotan Pencuri Mobil dan Pemalsu STNK Antar Kota Diringkus Polda Jatim

Polda Jatim Gelar Operasi Zebra Semeru 2019 Selama 2 Minggu

Kosmetik Ilegal PT Glad Skin Care Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim