KEDIRI, pojokkiri.com — Jaringan narkoba di Kediri dibongkar besar-besaran. Dalam dua bulan, Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus, menciduk 21 tersangka, dan menyita 642,52 gram sabu serta 139.450 pil double L.
Nilai perputaran barang haram itu di pasar gelap ditaksir mencapai Rp816,3 juta. Polisi menyebut pengungkapan tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan yang diperkirakan menyasar 15.871 jiwa.
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto membeberkan hasil operasi tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis (1/10/2026).
“Melalui pengungkapan ini, kita berhasil mencegah potensi perputaran uang pasar gelap sekaligus menyelamatkan sedikitnya 15.871 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kresno.
Salah satu pengungkapan paling mencolok terjadi di Banyakan, 21 September 2026. Polisi menangkap FD dengan barang bukti 439,69 gram sabu dan 72 ribu pil double L. Dari keseluruhan tersangka, lima orang tercatat sebagai residivis.
Jaringan ini tidak bekerja secara konvensional. Mereka menggunakan sistem ranjau atau jaringan terputus. Pengendali berkomunikasi melalui telepon. Kurir menerima upah Rp1,5 juta–Rp2 juta setiap transaksi, lalu menaruh barang di lokasi yang ditentukan.
Barang ditinggalkan. Lokasi difoto. Sharelock dikirim. Transaksi selesai. Kurir, pemesan, dan pemasok tidak perlu bertatap muka.
Menurut Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, pola tersebut sengaja digunakan untuk memutus rantai komunikasi dan menyulitkan aparat mengungkap jaringan di atasnya.
Para pelaku mengaku baru menjalankan bisnis haram tersebut sekitar dua bulan. Namun distribusinya telah menjangkau Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan wilayah sekitarnya.
Di balik jaringan yang telah dibongkar, polisi masih mengejar pemasok utama yang dikenal dengan alias “Gareng”. Penangkapan 21 tersangka bukan akhir pengungkapan. Justru dari sinilah perburuan terhadap pemasok utama dimulai.
Para tersangka dijerat ketentuan pidana narkotika, KUHP, dan UU Kesehatan sesuai peran serta barang bukti masing-masing. Ancaman pidananya mencapai hukuman mati.
Polres Kediri Kota meminta masyarakat ikut mengawasi lingkungan dan melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center Satresnarkoba 0812-3115-960. 19 kasus. 21 tersangka. 642 gram sabu. 139 ribu pil. Dan satu nama yang kini diburu: “Gareng”. (ade/wan)
