Pojokkiri.com

Mas Inul Pojok Kiri Lapor Polisi

Foto : Polres Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Kepala Biro Koran Harian Pojok Kiri Situbondo, Zainullah alias Mas Inul resmi melaporkan media online luar jawa PN dan narasumber AS serta penyebar berita ke kepolisian. Pelaporan itu dilakukan, setelah media online tersebut menerbitkan berita dengan judul Oknum Wartawan Media “Pojok Kiri” Di Situbondo, Inul Diduga Lakukan Pemerasan, Profesi Jurnalistik Tercoreng. Rabu, (19/3/2025)

Tuduhan tersebut tidak benar dan sebatas fitnah sarat pesanan dari orang.

“Sudah kami laporkan ke Polres Situbondo, untuk selanjutnya kami percayakan kepada Polres, ” ujar Mas Inul

Dengan adanya pemberitaan itu, Mas Inul yang memiliki nama lain Paku Alam merasa dirugikan baik materil maupun in materil.

“Ya sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan itu, selain nama pribadi saya juga media saya. Saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkankanya itu, media yang nulis itu tidak jelas, di Situbondo tidak pernah ada media itu. Baru saat ini saya mendengar, saya telusuri media tersebut dari luar jawa dan wartawan yang nulis berita itu tidak pernah ketemu saya dan tidak pernah wawancara secara langsung dengan saya. Untuk biro media itu wartawan yang bertugas di Jawa Timur, Situbondo tidak ada. Saya heran media yang tidak memiliki wartawan di Situbondo bisa memberitakan peristiwa di Situbondo, ini sarat pesanan, ” katanya.

Terkait terlapor AS narasumber di media itu, kata Mas Inul dinilai telah memberikan Informasi bohong yang merugikan dirinya dan media Koran Harian Pojok Kiri.

” Saya tidak tahu siapa AS, yang jelas apa yang disampaikannya itu di pemberitaan online tidak benar dan merugikan saya secara pribadi dan media saya Pojok Kiri, ” ucapnya.

Untuk penyebar pemberitaan di grup whatsapp atau media sosial lainnya, Mas Inul menyampaikan juga dipolisikan.

“Penyebar juga dipolisikan, ” terangnya.

Diketahui laporan tersebut saat ini dalam penanganan Polres Situbondo. Diharapkan pihak kepolisian setempat menindaklanjuti adanya laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut. (Rza/Red)