Pojokkiri.com

Polres Akui Bang Ipoel Sakera Dipolisikan, Dugaan Kasus Pengrusakan

Foto : Syaiful Bahri alias Bang Ipoel Sakera Situbondo, Jawa Timur

Situbondo, Pojok Kiri
Humas Polres Situbondo, AKP Akhmad Sutrisno membenarkan adanya laporan pihak PG Wringin Anom terhadap Syaiful Bahri atau Bang Ipoel Sakera dalam perkara pengrusakan tersebut.

” Benar, “katanya kepada Pojok Kiri melalui telepon selulernya. Rabu, (19/3/2025)

AKP Akhmad Sutrisno menceritakan jika laporan tersebut dalam perkara pengrusakan papan nama milik PG Wringinanom Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

“AR telah melaporkan SB hari Jumat tanggal 14 Maret 2025, perkara pengrusakan papan nama dan saat ini telah ditangani satreskrim dalam proses penyelidikan, ” terangnya.

Di pemberitaan sebelumnya,
Isu tak sedap menimpa Syaiful Bahri alias Bang Ipoel Sakera Situbondo. Pasalnya, pria yang dikenal sebagai aktivis ternama di kota Santri ini dikabarkan dipolisikan oleh pihak PG Wringinanom terkait pengrusakan.

” Iya dilaporkan, yang melaporkan PG, “ujar sumber kepada Pojok Kiri.

Sementara itu Bang Ipoel Sakera belum berhasil dikonfirmasi terkait adanya kabar tersebut. Dihubungi melalui sambungan selulernya tidak menerima pangilan teleponnya.

Diketahui sebelum kabar tentang adanya pelaporan tersebut, Bang Ipoel Sakera bersama warga Desa Wringinanom, Kecamatan Panarukan memenangkan gugatan dari PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) terkait klaim tanah di permukiman warga pada Februari 2025. Permukiman dengan luas sekitar 3400 meter persegi, yang berada di Kp. Krajan RT 02 RW 03 Desa Wringinanom, dengan ditempati 17 kepala keluarga (KK) itu menurutnya bukanlah milik PG Wringinanom lagi.

Klaim itu, setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) berdasarkan putusan kasasi nomor 4225/K/Pdt/2024.

Sontak, warga bersama Bang Ipoel Sakera bernafas lega dan mencabut tiang atau properti milik PG Wringinanom yang berada di atas tanah permukiman warga tersebut. (Bersambung/Inul)