
Lamongan, Pojok Kiri.com-Seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengamuk di Balai Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Kamis (4/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Kejadian tersebut dilaporkan oleh warga melalui layanan darurat Polisi 110.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd membenarkan laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa piket Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada Perwira Siaga dan petugas jaga Polsek Tikung untuk dilakukan penanganan cepat.

“Setibanya di TKP, anggota mendapati benar seorang ODGJ bersama pelapor saudara IJ yang merupakan orang tua dari ODGJ tersebut. Tidak ditemukan adanya tindakan pengrusakan, namun ODGJ perlu segera mendapatkan penanganan medis,” ujar Hamzaid.
Melihat kondisi tersebut, KA SPKT bersama anggota jaga Polsek Tikung langsung membawa ODGJ tersebut ke Puskesmas Tikung. Di sana, petugas medis memberikan tindakan sehingga kondisi pasien kembali stabil dan akhirnya tertidur.
Usai mendapatkan perawatan, ODGJ tersebut kemudian diantar pulang ke rumahnya di Dusun Sanur, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung.
Ipda Hamzaid mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 ketika melihat atau mengalami situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

“Layanan 110 tersedia 24 jam untuk membantu masyarakat. Jika menemukan situasi yang membutuhkan kehadiran polisi, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Polres Lamongan berkomitmen memberikan respon cepat dan pelayanan terbaik demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(lut)

