Pojokkiri.com

Palsu Tanda Tangan Demi Uang Rp 3 M, Terdakwa Dandy dan Girnadi Diadili

?

Surabaya, Pojok Kiri
Sidang perdana kasus pemalsuan tanda-tangan menyeret Dendy Mellanda dan Girdani Gania yang berprofesi sebagai kontraktor perumahan ke pengadilan. Keduanya diadili di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/9/2019).

Sidang diawali dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Swbetina R.Paembonan, SH dan Bonari SH dari Kejati Jatim.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan, kedua terdakwa I Dandy Melllanda dan terdakwa II Girnadi Gania sekitar tanggal 10 September 2015 di CV. Surya Gemilang Bahagia Persada Jalan Sukomanunggal Jaya Surabaya telah melakukan tindak pidana berupa pemalsuan atau membuat tanda tangan yang tidak identik dengan tanda tangan korban. Johny Widjaja (almarhum) saat bulan Agustus 2015 meminta terdakwa I Dandy Mellanda untuk menjadi kontraktor pembantu pada perumahan Metro Villa Residence di Jalan Pemuda Kaffa Raya Junok Kec. Burneh Bangkalan Madura dalam kurun waktu 3 tahun (mulai Agustus 2015 sampai Agustus 2018).

Setelah disepakati, dibuatlah akte pendirian CV. Surya Gemilang Bahagia Persada (SGBP) Surabaya dengan posisi terdakwa I sebagai direktur pelaksana pembangunan, terdakwa II sebagai wakil direktur dan saksi Jonathan Onggen sebagai persero komanditer. Sedangkan pemilik modal dan lahan seluas +/- 2 ha untuk pembangunan Perumahan Metro Villa Residence adalah (alm) Johny Widjaja.

Pada 10 September 2015, terdakwa I dan terdakwa II membawa surat penunjukan Nomor: 001/SGBP/IX/2015 tersebut ke rumah (alm) Johny Widjaja di Jalan Raya Darmo Permai II Surabaya bertemu saksi Jonathan Onggen, namun Johni Widjaja tidak mau menandatangani surat tersebut.

Selain digaji, kedua terdakwa dan juga dijanjikan akan diberi bonus saat akhir penjualan rumah. Namun, belum selesai proyek tersebut Johni Widjaja selaku penyandang dana meninggal dunia sehingga perumahan itu mangkrak.

Pada intinya, kedua terdakwa menuntut haknya berupa keuntungan dari penjualan pembangunan Metro Villa Residence berdasarkan surat penunjukan nomor: 001/SGBP/IX/2015 tanggal 10 September 2015.

Namun, saksi Adrian Hartanto Wijaya selaku anak dari (alm) Johny Widjaja tidak memberikan sejumlah uang yang diminta oleh terdakwa I dan terdakwa II yaitu sekitar Rp 3,5 miliar dikarenakan tanda tangan pada surat yang ditunjukkan oleh terdakwa I dan terdakwa II bukanlah tandan tangan Johny Widjaja.

Atas perbuatan kedua terdakwa, keluarga (alm) Johny Widaja dirugikan. Apalagi, kedua terdakwa juga meneror terkait dengan penagihan uang senilai kurang lebih Rp 3.500.000.000,- (tiga miliar limaratus juta rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat( 1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.(sw)

Berita Terkait

Tipu Karyawan Pakuwon Golf & Family, Bos CV Sharon Wisata Diadili

aziz pojokkiri.com

Tipu-tipu Puluhan Juta, Pejabat Dishubla Gadungan Diringkus

adminkiri01

Komplotan Pencuri Mobil dan Pemalsu STNK Antar Kota Diringkus Polda Jatim