Barang bukti narkoba pil Dobel L yang melibatkan jaringan napi Lapas Lamongan. (Zainul.Lutfi)
Lamongan, Pojok Kiri.com- Satreskoba Polres Lamongan dibawah pimpinan AKP Aris Harianto bersama Kanitnya Ipda Basori dan Ipda Riduwan berhasil menangkap lima pelaku pengedar dan pemakai Pil Dobel L
Mereka adalah KJ (20) dan RKA (15) warga Kelurahan /Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, WS (21) warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan, RH (24) warga Desa Sumberagung Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dan SAR (25) warga Desa Gesikharjo Kecamatan Palang Kabupaten Tuban.
Dua dari lima pelaku terduga yang diamankan, salah satu pelaku RH merupakan tahanan Lapas kelas 2 B Jalan Sumargo Lamongan.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan penggeledahan didapat barang bukti berupa sebuah handphone Xiaomi 5a warna rose gold.
Terduga RH membenarkan telah mengedarkan atau menjual pil dobel L kepada pelaku RKA dan WS dan perbuatannya tersebut dilakukan secara bersama – sama dengan warga binaan pemasyarakatan lainya yang bernama SAR,” terangnya .
Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Lamongan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terpisah Satreskoba Polres Lamongan dibawah pimpinan AKP Aris Harianto melalui Kasie Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan kejadian tersebut.
” Para pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 juncto Pasal 98 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Kasus ini masih terus kita kembangkan lagi.Kita masih kejar pemasok utamanya,” tandasnya.(lut)


