
Lamongan, Pojokkiri.com-Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku penipuan arisan bodong berinisial HCA, perempuan asal Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Pelaku yang sempat melarikan diri tersebut berhasil diringkus oleh petugas di tempat persembunyiannya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa aksi penipuan ini bermula pada bulan Mei 2026. Pelaku HCA menawarkan slot arisan lewat unggahan status WhatsApp dengan menyertakan testimoni palsu untuk meyakinkan para calon korban. Slot arisan tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp700 ribu hingga Rp3,5 juta, disertai iming-imingi keuntungan berlipat sesuai tanggal pencairan yang dijanjikan.
Korban Melapor ke Polisi
Salah satu korban berinisial AZL, warga Kecamatan Sugio, tergiur dengan penawaran tersebut dan mengirimkan sejumlah uang melalui transfer bank ke rekening tersangka. Namun, setelah pembayaran lunas, uang arisan yang dijanjikan tidak kunjung cair.
Korban sempat mendatangi langsung rumah tersangka di Kecamatan Kembangbahu, tetapi HCA sudah kabur meninggalkan kediamannya. Sadar telah menjadi korban penipuan, AZL kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lamongan.
Ditangkap di Batam dengan Belasan Korban
Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak dan menangkap pelaku di Kota Batam. HCA kini telah dibawa kembali dan diamankan di Polres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, aksi penipuan berkedok arisan yang dijalankan HCA ini memakan sedikitnya 16 korban lainnya. Total kerugian materiil yang dialami oleh seluruh korban secara keseluruhan mencapai Rp132.033.000 (seratus tiga puluh dua juta tiga puluh tiga ribu rupiah).
Imbauan Kamtibmas Polres Lamongan
Menyikapi kasus ini, Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat luas agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi maupun arisan yang beredar di media sosial. Terutama, tawaran-tawaran yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat. Masyarakat diharapkan selalu memastikan legalitas dan kredibilitas pihak penyelenggara sebelum melakukan transaksi keuangan agar terhindar dari modus penipuan serupa.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
