

Lamongan, Pojok Kiri.com-Unit Reskrim Polsek Sukodadi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Dua orang terduga pelaku telah diamankan usai melakukan kekerasan terhadap beberapa korban di Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Shokep, S.H dalam laporannya menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di depan rumah milik warga bernama Tarsino, Dusun Jirekan. Saat itu sedang berlangsung hiburan musik orkes dangdut.
“Korban pertama, Arief Kurniawan (19), warga Desa Surabayan, Sukodadi, mengaku dikeroyok menggunakan tangan kosong dan tendangan ke seluruh tubuh. Kaos yang dipakai korban pun robek akibat ditarik pelaku,” ujar Iptu Moch. Shokep, Jumat (22/8) pagi.
Tak berhenti di situ, korban lain yakni Zakaria Nasrullah (20), warga Desa Menongo, juga menjadi sasaran. Ia dipukul, ditendang, bahkan dihantam menggunakan paving hingga mengalami luka di bagian kepala. Korban ketiga, Yoandra Arsala Fernando (23), yang juga warga Desa Menongo, turut menjadi korban pemukulan hingga mengalami luka robek di kepala.
“Ketiga korban merasa terancam, ketakutan, dan mengalami luka fisik akibat pengeroyokan tersebut,” tambah Iptu Shokep.
Berdasarkan laporan polisi, Polsek Sukodadi, Unit Reskrim bergerak cepat dengan mengamankan dua terduga pelaku yakni SYN (38) dan MKD (25), keduanya warga Dusun Jirekan, Desa Balungtawun. Keduanya telah mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal.
Barang bukti berupa Visum Et Repertum (V.E.R) telah diamankan penyidik. Selanjutnya, polisi masih memburu pelaku lain yang diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Rencana tindak lanjut, kami akan melengkapi administrasi penyidikan, mencari pelaku lain, mengumpulkan barang bukti tambahan, dan melimpahkan penyidikan ke Satreskrim Polres Lamongan,” pungkas Iptu Sokeb. Kasus pengeroyokan ini kini ditangani lebih lanjut untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(lut)

