
Surabaya Pojokkiri.com – Pasca Amandemen UUD 1945, salah satu keputusan monumental adalah dihapuskannya Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Sejak itu, Indonesia menganut sistem presidensial murni, di mana Presiden dipilih langsung oleh rakyat tanpa perlu mengacu pada haluan negara yang ditetapkan MPR.
Kebijakan ini memang memperkuat legitimasi Presiden dalam menjalankan visi dan misi pemerintahannya. Namun, masalah baru muncul: ketidaksinambungan pembangunan. Banyak proyek strategis terhenti hanya karena terjadi pergantian rezim politik. Dari kegelisahan inilah, lahir kembali gagasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai pedoman pembangunan jangka panjang.
Isu tentang PPHN kembali mencuat dalam Sidang Paripurna DPD RI pada 19 Agustus 2025, saat Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyinggung urgensinya dalam pembahasan APBN oleh Komite IV.
Gagasan itu pun mendapat sambutan positif dari senator asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, yang menegaskan pentingnya PPHN untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional.
“Kebetulan, beberapa waktu lalu saya bersama Kang Maman Imanul Haq dari Badan Pengkajian MPR RI dan pengamat politik Karyono Wibowo dalam forum Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Setjen MPR. Pada saat itu, salah satu poin diskusi kami adalah gagasan PPHN sebagai pedoman penyusunan APBN, termasuk pembangunan berkelanjutan,” tutur Lia, pada Jumat (22/08).
Lebih lanjut, Lia menegaskan bahwa perlu ada penguatan hubungan hukum antara PPHN dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP).
“Perlu ada penguatan hubungan hukum PPHN dengan eksistensi dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Dan ini memiliki relevansi kuat dengan positioning MPR, bahwa selama ini Ketetapan MPR terkait PPHN berupa produk administrasi (beschikking), bukan produk regulasi. Pasca Perubahan UUD NRI 1945, tidak ada lagi kewenangan MPR yang dituangkan dalam wujud peraturan (regelingen),” ungkapnya.
Lia juga mengingatkan bahwa landasan formal PPHN sudah jelas melalui Keputusan MPR No. 3 Tahun 2024, yang menugaskan Badan Pengkajian MPR bersama Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) untuk menyusun rancangan PPHN.
“Jadi seharusnya penting sekali menempatkan PPHN dalam kerangka hukum tanpa mengulang masa lalu yang menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Dengan kata lain, tidak ada perubahan sistem presidensial, Presiden tetap dipilih oleh rakyat,” tambahnya.
Senator muda yang dikenal vokal itu menekankan, PPHN harus memiliki kekuatan hukum yang jelas agar benar-benar mampu mengikat arah pembangunan meski terjadi pergantian pemerintahan.
“Kalau kita bicara tentang wacana pengaturan kembali Ketetapan MPR dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, yaitu terkait pertimbangan memilih Ketetapan MPR ketimbang Peraturan MPR dan Keputusan MPR sebagai berikut: (i) Ketetapan MPR memiliki daya ikat dan daya laku secara eksternal, baik terhadap lembaga-lembaga negara maupun masyarakat pada umumnya, sementara Peraturan dan Keputusan MPR berdaya laku internal bagi MPR; dan (ii) dengan Ketetapan MPR, pengambilan keputusan penyusunan PPHN akan melibatkan institusi kenegaraan yang lebih luas dan merepresentasi kepentingan politik dan kepentingan daerah,” tegas Lia.
Dengan pernyataan tersebut, Lia menegaskan kembali urgensi PPHN sebagai jaminan pembangunan berkelanjutan yang tidak terganggu oleh dinamika politik lima tahunan (Sam)

