
Surabaya Pojokkiri.com — Kabar melegakan datang dari upaya serius Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam memberantas peredaran barang haram. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim baru-baru ini berhasil menyita aset fantastis senilai total Rp30,1 miliar dari sejumlah bandar dan pengedar narkotika.
Penyitaan aset yang masif ini menjadi bukti komitmen aparat untuk tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan jaringan kejahatan yang merusak masa depan bangsa.
Aset-aset bernilai tinggi yang berhasil diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran Polres ini meliputi ragam properti, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan permanen, hingga perhiasan.
Langkah ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas, memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari penderitaan orang lain tidak dapat dinikmati.
Dari total Rp30,1 miliar aset yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Jatim mengambil porsi terbesar dengan nilai sitaan mencapai Rp24,6 miliar.
Sementara itu, jajaran Polres yang turut aktif dalam perburuan aset ini, yakni Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto Kota, berhasil menyumbang sitaan senilai sekitar Rp5,9 miliar.
Kolaborasi solid antar-unit ini menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam menerapkan strategi pemutusan rantai pasokan dan pemiskinan bandar narkotika.
Penyitaan ini melibatkan sejumlah tersangka yang telah diburu dan ditangkap dalam kurun waktu tertentu. Di antara mereka terdapat nama-nama penting dengan nilai aset yang mencengangkan:
Tersangka berinisial TK (41), yang nilai asetnya mencapai sekitar Rp10 miliar, kini telah divonis pidana penjara 10 tahun 4 bulan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Tersangka HS (45), yang asetnya disita sekitar Rp1 miliar, telah menjalani vonis pidana penjara 6 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Magetan.
Kakak beradik MFM (43) dan FM (44) memiliki aset yang disita dengan taksiran nilai sekitar Rp13 miliar dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan.
Tersangka DAS (34) dengan nilai aset sekitar Rp650 juta, juga masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian.
Selain tangkapan dari Polda Jatim, Polres jajaran juga menunjukkan kinerja yang luar biasa. Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan aset senilai sekitar Rp1,5 miliar dari Tersangka HY. Di sisi lain, Polres Pasuruan menyita aset dengan nilai yang kurang lebih sama, yaitu sekitar Rp1,5 miliar, dari Tersangka K.
Menguak Jejak Aset Hasil Kejahatan dari Tahun ke Tahun
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, memberikan penjelasan mendalam terkait salah satu kasus yang sudah divonis, yakni Tersangka TK. Beliau mengungkapkan bahwa aset yang disita dari TK senilai sekitar Rp10 miliar merupakan hasil perputaran uang kejahatan narkotika sejak tahun 2017 hingga 2024.
“Ini dokumentasi terkait Tersangka TK yang sudah kita proses dan sudah vonis,” ujar Kombes Pol Robert Da Costa dalam Konferensi Pers yang diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung Ditresnarkoba Mapolda Jatim, pada hari Senin, 6 Oktober 2025.
Barang bukti konkret yang disita dari Tersangka TK mencerminkan betapa besarnya skala kejahatan yang dilakukannya. Aset-aset tersebut meliputi:
Properti: Tanah pekarangan dengan bangunan seluas 476 meter persegi, sebidang lahan pertanian, satu rumah permanen, dan sebidang tanah pekarangan lainnya.
Kendaraan: Satu unit mobil Honda HR-V, satu unit mobil Honda Jazz lengkap dengan surat-suratnya, satu unit mobil Daihatsu Rocky, serta sepeda motor Honda Scoopy dan motor legendaris Yamaha RX King.
Penyitaan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan pesan keras bahwa kejahatan narkoba tidak akan pernah dibiarkan mendapatkan keuntungan finansial. Seluruh aset yang diperoleh dari jerih payah yang merusak masyarakat akan ditarik kembali oleh negara (sul).
Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10

