Pojokkiri.com

Polda Jatim Bongkar 1.575 Kasus Narkoba dan TPPU, Amankan Aset Rp30,1 Miliar

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa

Surabaya, Pojokkiri.comDalam upaya tiada henti memerangi peredaran narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya.

Selama tiga bulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap ribuan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba di wilayah Jawa Timur.

Dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Narkoba Polda Jatim, Senin (6/10/2025), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan pencapaian luar biasa tersebut sebagai bukti nyata kerja keras dan sinergi antara kepolisian serta masyarakat.

“Selama 3 bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan 2.248 tersangka,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dari hasil operasi masif itu, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, menunjukkan luasnya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di Jawa Timur.

Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 199,5 kilogram, ganja 46,8 kilogram, tembakau gorilla 36 kilogram, ekstasi 48.402 butir, serta obat keras berbahaya (okerbaya) sebanyak 2,9 juta butir.

Kombes Pol Jules menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata ketegasan Polda Jatim dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tegaskan bahwa Polda Jawa Timur akan terus berkomitmen menindak tegas para pelaku kegiatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan gelap baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional,” tegasnya.

Tak hanya fokus pada pengungkapan kasus narkoba, Polda Jatim juga berhasil membongkar enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan jaringan narkotika. Total nilai aset hasil kejahatan yang berhasil diamankan mencapai Rp30,1 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menjelaskan secara rinci sejumlah kasus besar yang berhasil diungkap.

“Kami menguraikan bahwa kapan itu [dari] bersama Malang sebanyak 4 Kg, kemudian dari Polresta Malang juga jenis ganja sebanyak 15 kg dengan tersangka FN. Selanjutnya dari Polrestabes Surabaya dengan jenis narkotika jenis sabu 43,8 kg, ekstasi sebanyak 40.000,” jelas Kombes Pol Robert Da Costa.

Ia menambahkan, jaringan narkoba yang berhasil dibongkar tidak hanya beroperasi di wilayah Jawa Timur, tetapi juga menjalar hingga Kalimantan. Barang bukti terbesar berasal dari Polrestabes Surabaya (43,8 kg sabu dengan tersangka ES dan B) serta Polresta Malang Kota (4,3 gram sabu, ganja, dan 300.000 pil).

Lebih lanjut, Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan bahwa strategi Polda Jatim tidak hanya berfokus pada pengungkapan jaringan narkoba, tetapi juga pada upaya memutus aliran dana haram hasil kejahatan tersebut.

“Sesuai komitmen kita bahwa penanganan narkoba tidak hanya dalam hal pengungkapan jaringan, tapi kita perlu membongkar di dekat dan memikirkan pada bagian [asetnya]. Oleh karena itu, proses tindak pidana asal tindak pidana narkoba kita lakukan tindak lanjutnya dengan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Dari enam kasus TPPU tersebut, nilai aset yang disita mencapai Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan sisanya di jajaran Polres. Aset-aset itu berupa properti bergerak dan tidak bergerak, yang digunakan para pelaku untuk menyamarkan hasil kejahatannya (sul)

 

Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10

Berita Terkait

Pengiriman 145 Koli Rokok Ilegal di Gagalkan Polisi, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Miliar

Komitmen Tanpa Tawar: Polda Jatim Gempur Peredaran Narkoba Januari–Juni 2025, Selamatkan 1,2 Juta Jiwa

Pukulan Telak Mafia Narkoba: Polda Jatim Sita Aset Bandar Senilai 30,1 Miliar