Pojokkiri.com

Sembunyikan Sabu di Helm, Pemuda Trowulan Diringkus Polisi Mojoagung

Terssangka diapit petugas

Jombang, Pojok Kiri

Satu lagi pelaku peredaran narkotika jenis sabu berhasil diringkus jajaran Polres Jombang. Kali ini, anggota unit Reskrim Polsek Mojoagung membekuk pemuda asal Trowulan yang kedapatan menyembunyikan beberapa paket sabu di dalam helm yang biasa dikenakannya. Kuat dugaan, sabu-sabu tersebut akan diedarkan ke beberapa pelanggan yang telah memesan.

Pemuda itu adalah Der alias Gendot (26), warga Dusun Bacang, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari tangannya, petugas amankan beberapa paket sabu dalam kemasan plastik dengan total berat kotor 3,82 gram, sebuah helm dan sebuah HP sebagai sarana komunikasi transaksi.

Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Hariyono membenarkan. “Tersangka ditangkap sekitar pukul 13.15 di kawasan Dusun/Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung,” kata Hariyono, Kamis (24/10/2019).

Awalnya, petugas dapatkan informasi warga yang curiga melihat gerak-gerik tersangka. Dari informasi ini, petugas langsung menindaklanjutinya dengan datangi lokasi dan lakukan pengintaian untuk memastikan.

Tak lama, petugas langsung menyergap tersangka yang tengah berada di kamar dalam sebuah rumah. Sontak, tersangka sempat mengelak. Namun petugas yang telah curiga lakukan penggeledahan dengan teliti. Hasilnya, petugas dapatkan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam sebuah helm. Praktis, tersangka tak bisa mengelak.

Selanjutnya, tersangka digelandang ke mapolsek guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Tersangka kini ditahan, dijerat pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk pengembangan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang,” tandas Hariyono. (arf)

Attachments area