


Surabaya, Pojokkiri.com –
Dylan Gozal, selaku pembeli rumah di perumahan Sukolilo Dian Regency II melalui kuasa hukumnya, menggugat PT Diparanu Rucitra, selaku developer ke Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga wanprestasi dalam perjanjian jual beli yang merugikan pembeli.
Gerry Kivena, selaku kuasa hukum Dylan mengungkapkan bahwa kliennya telah membeli rumah hingga lunas dengan nominal 930 Juta Rupiah, dengan kesepakatan untuk serah terima unit pada Desember 2022, namun sampai sekarang hal tersebut belum dilaksanakan oleh developer.
“Klien kami telah membeli rumah hingga lunas dengan nominal 930 Juta rupiah, namun ada kondisi rumah yang belum diselesaikan pada waktu yang dijanjikan, seharusnya serah terima unit sudah dilaksanakan pada bulan Desember 2022, namun sampai saat ini kondisi rumah tersebut masih belum diselesaikan, seperti rumah terbengkalai,” ujar Gerry kepada Pojok Kiri saat diwawancarai (18/12/2024).
Mulanya, serah terima rumah tersebut dijanjikan pada Juli 2022 namun karena terdapat suatu masalah sehingga molor dan dijanjikan bahwa serah terima rumah akan dilaksanakan pada Desember 2022.
“Pada awalnya dijanjikan di bulan Juli 2022 untuk serah terima, mendekati bulan itu saya komunikasi dengan Bu Santi selaku salah satu pemiliknya (developer), ternyata masih butuh waktu lebih karena ada suatu masalah, sehingga delay untuk serah terima unit rumah dan minta waktu sampai dengan Desember 2022”, ucap Dylan saat diwawancarai.
Tak sampai disitu, hingga mendekati bulan yang dijanjikan pun ternyata masih belum selesai pengerjaan rumah tersebut, “mendekati Desember (2022), rumahnya kan 2 lantai tapi ternyata yang sudah selesai itu satu lantai saja, saya hubungi lagi (Bu Santi), tetap saja diulur – ulur terus, sampai terakhir di awal 2024, saya dijanjikan untuk serah terima unit antara di tengah atau akhir 2024,” sambungnya.
Dylan menyebutkan bahwa finalisasi transaksi jual beli rumah itu terjadi pada bulan Juli 2021, dengan pembayaran 2 kali termin, “saya bayar 2 kali, pertama biaya DP nya dulu, setelah itu pelunasan di bulan berikutnya,” tegasnya
Sebelum adanya gugatan, kuasa hukum Dylan telah melayangkan somasi kepada pihak developer, kemudian direspon dengan memberikan beberapa klausul melalui surat balasan, namun ketika diminta komitmen terkait konsekuensi apabila tidak menjalankan hal tersebut, mereka (developer) keberatan.
“Ketika kami sudah melayangkan somasi, sempat direspon dengan surat balasan, isinya mengenai pembayaran denda oleh mereka (developer) dengan nominal sekian yang akan dilaksanakan Desember akhir, namun ketika kami meminta apa konsekuensi bagi mereka apabila tidak menjalankan hal tersebut, mereka keberatan,” tegas Gerry.
Gerry juga menambahkan bahwa pihak developer keberatan apabila menyinggung terkait garansi rumah yang hanya 2 bulan, sedangkan kondisi rumah sudah terbengkalai 2 tahun.
“Garansi untuk rumah itu 2 bulan, itu apabila dalam kondisi normal, sedangkan ini kan sudah tidak normal, entah kondisi bangunannya terkena hujan atau hal – hal lain sehingga bisa jadi kondisi rumah mengkhawatirkan atau rapuh, nah mereka keberatan dalam hal itu,” sambungnya.
“Terkait SHM, kami dijanjikan akan diberikan per Desember akhir tahun 2025, padahal rumah ini kan sudah lunas dari tahun 2022”, imbuhnya.
Diketahui sidang perdana perkara perdata dengan nomor register 1326/Pdt.G/2024/PN.Sby telah digelar tadi siang, namun pihak PT. Diparanu Rucitra selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Persidangan ditunda dan akan digelar kembali pada 8 Januari 2025. (mar)

