Pojokkiri.com

Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Hibah Senilai 2,3 M, Kades Temon Sunardi Dilaporkan Ketua LSM

Mojokerto, pojokkiri.com : Terkait dugaan pemalsuan surat proses hibah hak waris senilai 2,3 miliar, Kades Temon Sunardi Dilaporkan Ketua LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat(LPR) Kabupaten Mojokerto, H. Machrodji Mahfud, setelah menang bwrdiskusi berdebat dengan jajaran Satreskrim Polres Mojokerto, kemudian Aktivis LSM senior ini langsung melaporkan dengan Kades Sunardi dengan mode Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada di SPKT Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat hibah tanah senilai 2,3 miliar yang diduga kuat melibatkan Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Sunardi. Pengaduan tersebut disampaikan dalam kegiatan press rilis yang digelar di Kafe WKK, Jalan Raya Empunala, kota Mojokerto, Jumat (2/1/2025) sore.

 

Dalam keterangan Persnya kepada awak media, Machradji didampingi Wakil Ketua PWMR Suanang menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya berawal dari adanya Surat Pernyataan Hibah tertanggal 1 November 2021 yang dibuat oleh salah satu ahli waris dari 4 ahli waris bernama bernama Sairojin yang didukung dan dibantu surat menyuratnya untuk dibuat sertifikat oleh Kades Temon Sunardi.

 

Surat hibah tersebut diduga dibuat tanpa melibatkan serta tanpa persetujuan ahli waris lainnya, namun justru dikuatkan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Temon.Menurut Tim Sukses Bupati Gus Barra ini, objek tanah yang disengketakan merupakan harta warisan almarhum Supi’i seluas 626,5 M2 senilai 2,3 miliar.

 

Menurut penelusuran dan penelitiannya, Almarhum meninggalkan empat orang ahli waris, yakni istri almarhum Mak Tin , beserta tiga anak bernama Sairojin, Maimanah dan Suyitno dan diyakini Kades Temon yang juga Ketua PKDI Mojokerto ini bersalah dan awal tahun 2026 bakal masuk bui akibat memalsukan surat.

 

“Faktanya, setelah kami telusuri dan teliti berdasar bukti dan saksi-saksi surat pernyataan hibah tersebut hanya dibuat oleh satu ahli waris tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris lainnya yang semuanya bisa lancar akibat pemalsuan surat yang dibuatkan Kepala Desa Temon Sunardi” tegas mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto ini.

 

Menurut sosok yang akrab disapa Mbah Rodji ini, surat hibah yang difasilitasi Kades Temon itu digunakan sebagai dasar pengajuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ungkap Aba Rodji di hadapan puluhan Wartawan yang Ngepos di Mojokerto.

 

Machrodji juga menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya penelusurannya, kini Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut disebut telah terbit dan akan dijual. Namun hingga kini, sertifikat tersebut masih ditahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), akibat adanya keberatan dan protes dari ahli waris lainnya yang dibantunya untuk memperoleh hak warisnya.

 

Aktivis LSM yang punya jam terbang tinggi ini menilai, penguatan surat hibah yang dibuat secara sepihak tersebut patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan Kepala Desa Temon yang juga Ketua Persatuan Kepala Desa(PKD) Mojokerto ini harus mempertanggungjawabkan jabatan dan perbuatannya.

 

“Kami menduga terdapat unsur kolusi antara Kepala Desa Temon dengan salah satu ahli waris, guna menguasai objek warisan secara melawan hukum atau tanpa hak dan ini Kepala Desa Temon harus bertanggung jawab dan wajib mempertanggungjawabkan kewenangan jabatannya agar terwujud aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.

 

Atas fakta- fakta tersebut, selaku pelapor dan penerima kuasa dari ahli waris, LSM Lembaga Pemberdayaan Rakyat mendesak Kapolres Mojokerto untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan segera menetapkan tersangka.

 

“Kami berharap kepada Kapolres Mojokerto agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat, secara objektif, transparan, dan profesional, demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh ahli waris, dan di Kabupaten Mojokerto tercipta kondusifitas dan pejabatnya mewujudkan misi dan visi Bupati Gus Barra menciptakan Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa bukan sebalinya” pungkas salah satu Penasehat Persatuan Wartawan Mojokerto Raya(PWMR) ini.(Mar)