
Mojokerto, Pojok Kiri.
KPU Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada serentak 2024 di Hotel Lyn, Jl. Empunala, Kota Mojokerto, kemarin (5/5). Sosialisasi ini perlu dilakukan karena pilkada serentak akan segera digelar pada 27 Nopember 2024.
” Apa yang saat kami lakukan, sudah memasuki tahapan Nomor 8, kami juga sudah merelease pengumuman di website KPU dan medsos, setelah itu pengumuman calon dan pendaftaran,” ungkap Achmad Arif, Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mojokerto,
Terkait syarat pemenuhan bagi calon perseorangan, Arif menyebut calon harus mendapatkan dukungan sebanyak 63.445 pemilih, dengan menunjukkan foto KTP pendukung. ” Setelah mendapatkan syarat tersebut, dan diserahkan ke KPU, kami selanjutkan akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. ” sambungnya.
Selain dukungan sebanyak 63.445 pemilih tersebut, Arif juga menyatakan, pendukung tersebut harus tersebar di 10 Kecamatan dari 18 Kecamatan di Kabupaten Mojokerto. ” Yang perlu dicatat yang mendukung calon perseorangan harus sudah berusia 17 tahun, ” jelasnya.
Tiap KTP yang diserahkan, lanjut Arif hanya diperbolehkan mendukung satu calon. ” Semua syarat itu dilengkapi dengan formulir yang menyatakan penyerahan KTP pendukung serta pernyataan dukungan, “urainya.
Lalu kapan penyerahan persyaratan tersebut dllakukan ” ” KPU akan buka untuk menerima penyerahan persyaratan tersebut mulai tanggal 8 sampai 12 Mei 2024, ” katanya.
Setelah semua tahapan tersebut dilakukan, KPU akan melakukan pengumuman para calon peserta Pilkada serentak 2024, nanti pada 27 Agustus sampai 23 September 2024,
Hadir dalam sosialisasi ini, selain para pimpinan parpol, jajaran instansi terkait, Ormas,LSM dan awak media setempat. (tri)

