Pojokkiri.com

Dua Komplotan Maling Spesialis Mobil Pick Up Ditembak Tim Resmob Polrestabes Surabaya

Dua Komplotan Maling Spesialis Mobil Pick Up Ditembak Tim Resmob Polrestabes Surabaya
Dua Komplotan Maling Spesialis Mobil Pick Up Ditembak Tim Resmob Polrestabes Surabaya. 

 

Surabaya Pojokkiri.com – Dua spesialis pencurian mobil pickup L300 di antar kota ditembak polisi. Keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan dilakukan penangkapan.

Adapun identitas dua tersangka yakni DS (29) warga Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan ML (29) warga Tambak Mayor, Kota Surabaya.

Kemudian Dua rekannya, LNK alias T (DPO) dan IJA alias I (DPO) yang berperan bersama-sama melakukan pencurian kendaraan bermotor R4 L300 tersebut.

AKBP Hendro Sukmono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan para pelaku ditangkap di Tambak Dalam Baru Asemrowo Kota Surabaya pada Rabu (12/6/2024).

“Saat kami tangkap kedua tersangka pada saat melintas di wilayah Tambak Dalam Baru Surabaya. Keduanya memang sempat melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” kata AKBP Hendro, Jumat (14/6/2024).

Dijelaskan AKBP Hendro, saat beraksi para pelaku merusak rumah kunci mobil dengan menggunakan kunci leter T, setelah kendaraan itu hidup kemudian didorong keluar dari TKP.

“Kejadian itu berawal pada Sabtu (17/2), sekira pukul 04.00 Wib, di Depan Toko Amanda PakaI Surabaya, telah terjadi pencurian satu kendaraan pickup yang terparkir saat korban istirahat yang dilakukan para pelaku dengan cara mendorong keluar dari depan,” jelasnya.

Hendro mengungkapkan, keesokan harinya sekira pukul 07,00 Wib, korban baru menyadari bahwa kendaraan diparkir tersebut sudah tidak ditempat karena digondol oleh kedua pelaku.

“Dari adanya pencurian itu, Anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian penyelidikan mulai olah TKP, dan interogasi saksi-saksi di lokasi,” tandanya.

Hendro menjelaskan lagi, setelah mendapat alat bukti, polisi mendapatkan informasi bahwa para tersangka itu melintas disekitar Tambak Dalam Baru Asemrowo Surabaya,

“Tidak mau buruan kehilangan jejak lalu dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan kunci leter T.” tuturnya.

Hendro menambahkan, selain mengamankan kedua tersangka barang bukti yang disita, satu kunci leter T, satu sepeda motor honda Vario nopol W 5286 CN (hasil curanmor tkp Sambeng Lamongan).

“Kepada dua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya (sam).

Berita Terkait

3 Oknum Pesilat PSHT Bawa Kabur Motor Dibekuk Polisi

Tak Ingin Cerai Jadi Alasan Maspuryanto Bakar Istrinya Sendiri

Polisi Bekuk IM Pengedar Pil Ekstasi Asal Sokobanah Madura