Pojokkiri.com

Maling Kabel Gulung Dinamo di PT EMT Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Maling Kabel Gulung Dinamo di PT EMT Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Maling Kabel Gulung Dinamo di PT EMT Tak Berkutik Dibekuk Polisi.

Surabaya Pojokkiri.com – Satpam pelaku pencuri kabel gulung dinamo milik PT EMT di Jalan Greges Surabaya dibekuk polisi.

Satu pelaku pencuri kabel gulung dinamo milik PT EMT diamankan polisi, pada Rabu (12/6).

Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya Ipda Agung Suciono mewakili Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy membenarkan penangkapan satu pelaku pencuri kabel gulung dinamo PT EMT saat ini kita amankan di Mapolsek.

“Ya bener, Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil membekuk satu pelaku pencuri kabel gulung dinamo pada Rabu lalu,” kata Agung, Selasa (18/6/2024).

Agung mengatakan, satu pelaku yakni DPH (26) warga Sugih Anyar Mojokerto, Jawa Timur.

“Pencurian kabel gulung dinamo oleh pelaku dilakukan tiga kali bersama dua rekannya KUN (DPO) dan PRAST (DPO) dengan cara memotong besi menggunakan gergaji besi,” tutur Agung.

Atas kejadian pencurian tersebut PT EMT langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan pengaduan dari PT EMT, lanjut Agung, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV di lokasi.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku pencurian yang mengarah pada DPH. Kemudian 2 rekannya masih dalam pengejaran petugas.

Dari satu pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah flash disc rekaman Cctv, satu buah kabel gulung dinamo dan kwitansi stock opname gudang.

Saat ini, pelaku berikut BB diamankan di Mapolsek Asemrowo Surabaya. DPH disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

“Terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” ungkapnya.

Atas kejadian itu, PT EMT di Jalan Greges Surabaya mengalami kerugian Rp200 juta (sam).